TMII Nasibmu Kini
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo sudah bulat. Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah saatnya beralih. Kiprah Yayasan Harapan Kita yang selama 44 tahun bertanggung jawab sebagai pengelola TMII pun harus berakhir. Organisasi yang didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto itu harus angkat kaki dari taman rekreasi yang terletak di Jakarta Timur itu.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pemerintah mengambil alih hak pengelolaan kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia itu.
Kini pengelolaan TMII berada menjadi wewenang Kementerian Sekretariat Negara. Alasannya, negara berkewajiban melakukan penataan dan memberi manfaat luas ke masyarakat. Sebagai aset negara pengelolaan TMII juga diharapkan bisa memberi kontribusi terhadap keuangan negara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Mensesneg, Pratikno.
Gagasan pembangunan TMII dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto. Ide mendirikan taman rekreasi yang menggambarkan keindahan dan keberagaman tanah air itu muncul pada suatu pertemuan di Jalan Cendana nomor 8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.
TMII mulai dibangun oleh Yayasan Harapan Kita pada tanggal 30 Juni 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975. Kehadiran TMII diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air pada seluruh bangsa Indonesia. Izin Pembangunan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Taman Mini Indonesia Indah ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D.III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan TMII.
Selanjutnya, melalui Naskah Pernyataan Penyerahan Miniatur Indonesia 'Indonesia Indah', TMII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1975. Sebagai bentuk penerimaan oleh Negara, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, tanggal 10 September 1977, TMII telah ditetapkan sebagai milik Negara Republik Indonesia yang penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Dalam perjalanan waktu TMII tumbuh menjadi salah satu ikon pariwisata tanah air. Dengan jumlah pengunjung mencapai ratusan ribu tiap bulan. Menilik data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, total wisatawan nusantara yang berkunjung ke TMII pada 2017 mencapai 5.702.950 orang. Pada 2018 tercatat jumlah wisatawan nusantara yang berkunjung ke TMII mencapai 6.004.718. Sementara pada 2019 mencapai 5.064.814 orang.
Pemerintah sebagai pemilik terus memantau perkembangan TMII dari waktu ke waktu. Segala aspek turut menjadi bahan pertimbangan. Termasuk soal bisnis. Dalam hal ini berkaitan dengan beban operasional TMII yang harus ditanggung Yayasan Harapan Kita selaku pengelola.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku bahwa pengambilalihan dilakukan karena TMII selalu merugi selama dikelola Yayasan Harapan Kita (YHK). Puluhan miliar rupiah setiap tahunnya keluar untuk menutupi kerugian TMII. Karenanya, pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola TMII. Ini dikarenakan pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat dan tanah air.
"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun, Yayasan Harapan Kita menyubsidi antara Rp40-50 miliar," ujar Moeldoko.
Alasan lain di balik pengambilalihan TMII, terkait kontribusi keuangan negara. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bahkan menyebut yayasan milik keluarga Presiden ke-2 Soeharto itu selaku pengelola tak pernah menyetor pendapatannya ke negara selama 44 tahun. Padahal dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia.
Cap buruk pengelolaan dan keuangan TMII selama ini, membuat negara segera bergerak. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, menegaskan salah satu alasan pengalihan hak penguasaan ada pengelolaan atas TMII yakni untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan TMII.
Perbaikan tata kelola juga berkaitan dengan penjelasan secara lebih jelas terkait hal-hal apa saja yang menjadi hak serta tanggung jawab negara dan pengelola. Tiap poin mendetail seperti ini belum diatur di dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Belum ada yang detail mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan, maklum dulu tahun 1977," kata Encep.
TMII seharusnya berkontribusi pula pada keuangan negara. Status barang milik negara menjadi dasarnya. Tentu di sisi lain, lokasi wisata di kawasan Jakarta Timur itu harus memberikan manfaat pada masyarakat luas.
Encep menjelaskan bahwa selama ini penerimaan dari TMII berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang belum ada. "Jangan dikonfrontasikan, mereka bayar pajak. Tapi kalau PNBP memang belum ada," ungkap dia.
Total Aset TMII
DJKN Kementerian Keuangan mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Nilai total aset bisa lebih dari itu karena saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk mengetahui kepastiannya.
Di lokasi tersebut juga banyak bangunan perlu diinventarisasi. Termasuk bangunan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Adapun bangunan tersebut di antaranya, 10 milik kementerian/lembaga, 31 Pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.
Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo, membantah pernyataan menyebutkan bahwa keuangan TMII bermasalah. Sejauh ini keuangan TMII dalam kondisi baik. Meskipun harus diakui adanya penurunan kunjungan di tengah pandemi Covid-19.
"(Kondisi keuangan) Normal saja. Kita tidak terancam bangkrut. Juga seandainya untung tidak untuk besar," ujar dia kepada Merdeka.com, pekan lalu.
Menurut Adi, pengelolaan keuangan TMII dilakukan dengan amat hati-hati. Artinya dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh kondisi keuangan yang ada.
Selam ini belanja dilakukan selalu disesuaikan dengan pendapatan diperoleh. Dengan begitu ada keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan. Untuk itu, Adi menegaskan bahwa TMII dikelola secara mandiri YHK tanpa adanya suntikan dana dari APBN.
"Kita usaha. (Kalau) ada anggaran, kita buat kegiatan yang bagus. Kalau lagi paceklik kita sesuaikan (kegiatan)," ujar dia.
Saat ini total karyawan yang ada di TMII, berjumlah 700 orang. Mulai dari level direksi hingga staf di lapangan. Mereka mengabdi di TMII dengan berbagai status. Ada yang masih berstatus honorer, TKWT (Tenaga Kontrak waktu Tertentu), tenaga harian, hingga karyawan tetap.
Jumlah tersebut berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 800 orang. Alasan turunnya jumlah karyawan karena adanya karyawan yang memasuki masa pensiun.
Dengan luas kurang lebih 150 hektare, lokasi ini memiliki aneka wahana yang menampilkan tentang Indonesia. Mulai dari bangunan dan fasilitas terdiri dari 34 anjungan tiap provinsi, 16 museum, tujuh tempat ibadah, 12 unit flora dan fauna, sembilan wahana rekreasi dan 17 fasilitas berupa hotel dan restoran, galeri seni hingga transportasi publik.
Adapun bermacam wahana paling dikenal di TMII, di antaranya kereta gantung, Teater IMAX Keong Mas, dan Teater Tanah Airku. Dengan beragam fasilitas ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka bagi ibu kota DKI Jakarta.
Selama masa peralihan, sudah dibentuk tim transisi yang akan mengurus terkait pengalihan pengelolaan TMII. Setelah proses yang dilakukan tim transisi selesai, barulah akan ditetapkan pihak yang akan menjadi pengelola baru TMII. Ada kabar bahwa TMII akan dikelola oleh BUMN. Namun terkait hal itu masih belum dipastikan. "Saya belum terima proposal dari Setneg," kata Encep.
Setelah pergantian pengelola, kini sedang dilakukan kajian mendalam terkait kondisi TMII. Semua dilakukan tim transisi. Terutama terkait potensi penerimaan negara. Lebih kurang butuh waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kajian tersebut.
Terkait pengalihan pengelola TMII, Adi menegaskan keputusan tersebut diterima YHK. Ini dikarenakan yayasan sadar bahwa lokasi wisata ini merupakan aset milik negara. Kehadiran yayasan milik keluarga Soeharto ini hanya sebatas pengelola dan menjalankan fungsi operasional.
"Harapan kita karyawan lebih diperhatikan. Kalau taman ini menjadi lebih baik otomatis karyawannya juga terkena manfaatnya. Sebagai harapan harus yang terbaik," tandas dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaPT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca Selengkapnya