Begini 'Curhat' Perusahaan Pembiayaan dan Mitsubishi soal DP 0 Persen
Merdeka.com - Jangan senang dulu ada kebijakan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor 0 persen. Sebab perusahaan pembiayaan dan otomotif justru sangat hati-hati menanggapi kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perlu diketahui, regulasi DP 0 persen ini ditulis dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan uang muka 0 persen ini hanya bisa diberikan oleh perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di bawah 1 persen saja. Jadi oerusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 1 persen tidak boleh memberikan paket DP 0 persen kepada nasabahnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Stanley S Atmadja, Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF), perusahaan multifinance, menjelaskan pihaknya sedang mempelajari apakah akan mengaplikasikan DP nol persen, karena banyak yang harus diperhatikan. Secara regulasi, MUF bisa karena NPF-nya di bawah 1 persen.
"DP 0 persen, artinya kami menggunakan dana sendiri, sehingga harus mempertimbangkan gearing ratio perusahaan. Sedangkan kalau DP 20 persen, kami langsung masuk ke joint financing sehingga lebih aman. Jadi banyak aspek lain yang harus diperhatikan, selain masalah DP nol persen. Segmennya, risiko, dan funding structure-nya. Jangan sampai fireback ke perusahaan," ujar Stanley pada Merdeka.com di kantornya, baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Michimasa Kono, Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI). Kono-san mengaku sedang studi regulasi DP 0 persen ini, terutama dari sisi risikonya.
"Kami harus hati-hati supaya tepat. Jangan sampai enak di awal (tanpa DP), tapi kemudian tidak mampu bayar cicilan, akibatnya kendaraan ditarik pihak perusahaan pembiayaan," katanya.
Dia pun membandingkan kebijakan DP nol persen dengan kebijakan DP ringan beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengamatannya yang puluhan tahun di Mitsubishi Indonesia, karena DP ringan, kasus kredit macet tinggi sehingga non-performing loan (NPL) perusahaan pembiayaan di Indonesia juga tinggi saat itu. Kondisi itu terjadi lima tahun lalu.
Namun demikian, MMKSI bersama mitranya, perusahaan pembiayaan Dipo Star Finance, mempertimbangkan membuat paket DP nol persen. Misalnya paket ini diuji coba di kota-kota besar dengan menyasar calon konsumen segmen premium.
"Peluang dan risiko dari kebijakan DP 0 persen sama pentingnya. Kami bisa uji coba di kota-kota besar saja, jangan sampai totally lost," pungkas Kono-san.
Peluang paket DP nol persen dalam kredit kepemilikan mobil penumpang Mitsubishi di Indonesia cukup besar. Pasalnya, MMKSI memberikan paket penjualan khusus saat kampanye "Xpander Tons of Real Happiness di Tangerang, pada akhir Januari lalu. Paket tersebut, antara lain DP ringan 5 persen untuk pembelian Xpander dan DP 10 ersen untuk pembelian Pajero Sport. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemampuan finansial seseorang untuk mengambil kredit mobil sebaiknya didasarkan pada perhitungan yang matang terhadap pendapatan bulanan.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaPabrikan klaim tidak pernah membedakan metode pembelian konsumen secara cash atau kredit.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca SelengkapnyaSituasi ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya