1 Narapidana Teroris Jaringan JAD Ikrar Setia NKRI
Merdeka.com - Seorang narapidana teroris meminta untuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permintaan tersebut direalisasikan oleh pengurus lapas dan disaksikan oleh perwakilan Densus 88 hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Narapidana tersebut diketahui bernama Gilang Taufik. Pria yang disebut sempat terafiliasi dengan jaringan JAD itu terlibat penyerangan di Mako Brimob dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, ia mendekam di Lapas Kelas II A Kuningan setelah sebelumnya menempati Rutan Depok. Pembacaan ikrar tersebut diakhiri dengan menghormati bendera merah putih.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Satu orang narapidana tindak pidana terorisme atas nama Gilang Taufik telah menyatakan ikrarnya untuk kembali pada pangkuan NKRI. (Ikrar) Ini permintaan dari yang bersangkutan," kata Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu melalui keterangan tertulis, Kamis (7/1).
Meski sudah berikrar, narapidana tersebut tetap akan didampingi dan dibina oleh Majelis Ulama Kabupaten Kuningan. Tujuannya, agar pemahaman dalam keagamaan berubah ke arah yang lebih baik.
Di Lapas tersebut, ada satu orang narapidana kasus terorisme lain. Hanya saja, orang tersebut masih dalam proses pendampingan, karena masih belum menyadari kesalahan atas aksi terorisme yang pernah dilakukannya.
"Sedikit demi sedikit sedang diajak diskusi sama MUI," kata dia.
Sejak tahun 2014 silam, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah melakukan deradikalisasi terhadap sekitar 700 orang napi teroris. Empat di antaranya kembali melakukan aksi teroris, seperti pelaku Bom Thamrin.
Dari data yang berhasil dihimpun pertengahan tahun kemarin, Kepala BNPT, Suhardi Alius menyebut 289 narapidana terorisme tersebar di 113 lapas di seluruh Indonesia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Baca Selengkapnya