10 Orang jaringan narkoba Jerman-Jakarta ditangkap, 50 ribu butir ekstasi disita
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap upaya peredaran 50.000 butir ekstasi. Sebanyak 10 orang turut diamankan yakni FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowi Argo Yuwono mengatakan, kesepuluh pelaku tergabung dalam jaringan Jerman-Jakarta. Puluhan ribu butir pil haram itu Jakarta dan Surabaya.
"Ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. Pengiriman pertama berhasil lolos dari pengamatan petugas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Di mana residivis ini memproduksi ekstasi? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018" sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, menambahkan, pada pengungkapan pertama 4 Mei lalu, disita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi dan Bea Cukai mendapat informasi dari kantor Pos pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat diduga ada paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Menyusul pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke kantor Pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M ABD alias AD, M SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT," kata Donny.
Diduga, bisnis ekstasi ini dikendalikan oleh penghuni lapas yang saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Untuk pengendali yang infonya dari lapas masih kami dalami, dalam waktu dekat pasti akan terungkap," ujar Donny.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca Selengkapnya