Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Orang jaringan narkoba Jerman-Jakarta ditangkap, 50 ribu butir ekstasi disita

10 Orang jaringan narkoba Jerman-Jakarta ditangkap, 50 ribu butir ekstasi disita Kasus narkoba jaringan Jerman-Jakarta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap upaya peredaran 50.000 butir ekstasi. Sebanyak 10 orang turut diamankan yakni FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowi Argo Yuwono mengatakan, kesepuluh pelaku tergabung dalam jaringan Jerman-Jakarta. Puluhan ribu butir pil haram itu Jakarta dan Surabaya.

"Ini adalah pengiriman yang kedua kalinya. Pengiriman pertama berhasil lolos dari pengamatan petugas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5).

"Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018" sambungnya.

kasus narkoba jaringan jerman jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, menambahkan, pada pengungkapan pertama 4 Mei lalu, disita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi dan Bea Cukai mendapat informasi dari kantor Pos pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat diduga ada paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Menyusul pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke kantor Pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M ABD alias AD, M SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT," kata Donny.

Diduga, bisnis ekstasi ini dikendalikan oleh penghuni lapas yang saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Untuk pengendali yang infonya dari lapas masih kami dalami, dalam waktu dekat pasti akan terungkap," ujar Donny.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi
Polisi Segel Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Komplek Mewah Sunter, Hasilkan Jutaan Ekstasi

Barang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung

Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut

Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.

Baca Selengkapnya