100 ASN Lintas Kementerian dan Lembaga Diduga Posting Anti-Pancasila di Mendsos
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 100 aduan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengunggah posting-an di medsos terkait anti-Pancasila.
"100 aduan nantinya, 11 kementerian terkait akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seharusnya sebagai ASN punya kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan ikut-ikut menyebarkan informasi tidak jelas," kata Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi Rosarita Niken Widiastuti, Semarang, Senin (17/2).
Dia mengungkapkan, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena sudah mendapatkan hak dalam bentuk gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi," ungkapnya.
Dari data Kominfo data pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 171 orang. Nantinya dengan penggunaan internet yang tersedia, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk hal positif, seperti menyampaikan informasi yang bermanfaat dan benar.
"Jadi secara khusus kita menyoroti terkait kecenderungan pengguna media sosial (medsos) saat ini.Menghindari postingan yang negatif, ada hoaks, ujaran kebencian, provokasi, intoleran," jelasnya.
Seperti diketahui, pada November 2019, pemerintah melalui 11 kementerian dan lembaga melaporkan ASN terkait dengan paham radikalisme. 11 kementerian dan lembaga itu meliputi Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP dan BKN.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca Selengkapnya