1.155 Narapidana di Papua akan Mendapat Remisi saat Hari Natal
Merdeka.com - Sebanyak 1.155 narapidana di Papua akan mendapatkan remisi pada perayaan hari Natal 25 Desember 2021. Narapidana tersebut tersebar di 11 Lapas dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, pelaksanaan Natal 2021 ini, negara juga menghargai warga binaan pemasyarakatan dengan memberikan remisi.
“Untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, 1155 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1139 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) lansung bebas itu sebanyak 6 orang,” kata Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Kamis (16/12).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana narapidana di Lapas belajar memasak? Salah seorang warga binaan yang menjadi tukang masak di Rutan Kelas IIB Garut, Ahmad (37) mengatakan bahwa sebelum resmi menjadi tukang masak ia mendapat pelatihan khusus dalam memasak. Hal yang sama juga didapatkan warga binaan lainnya yang bertugas di dapur.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
Selain pidana umum, pemerintah akan memberikan remisi bagi 3 narapidana kasus korupsi dari Lapas Abepura. Besaran remisinya 2 bulan.
Remisi khusus narapidana kasus korupsi akan diberikan kepada mereka yang memiliki masa hukuman 5 tahun. Sebab, berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis tahanan 5 tahun tidak mendapatkan remisi.
Aturan serupa berlaku bagi kasus narkotika. Dalam PP 99 Tahun 2012 itu telah mengatur narapidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal loging, ilegal meening, kejahatan HAM berat dengan pidana di atas 5 tahun tidak bisa mendapat hak remisi.
Syarat lainnya, narapidana dengan divonis penjara 5 tahun juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan di Lapas, berkelakuan baik, dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
Data Narapidana Dapat Remisi
Berikut data remisi dari setiap Lapas di Papua;
- Lapas Klas II A Abepura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 319 orang.
- Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 204 orang.
- Lapas Klas II B Merauke, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 181 orang.
- Lapas Klas II B Timika, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 88 orang.
- Lapas Klas II B Biak, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 97 orang.
- Lapas Klas II B Nabire, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 99 orang.
- Lapas Klas II B Wamena, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 37 orang.
- Lapas Klas II Serui, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 80 orang.
- Lapas Klas III Tanah Merah, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 28 orang.
- Lapas Perempuan Klas III Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 17 orang.
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 5 orang.
Berikut rincian 1.155 narapidana dan kasus yang menjeratnya:
- Pencurian 177 orang
- Pembunuhan 103 orang
- Penganiyaan 126 orang
- Pengelapan 11 orang
- Perlindungan anak 288 orang
- Pelangaran lalu lintas 17 orang
- Kekerasan dalam rumah tangga 9 orang
- Perbankan 2 orang
- Penadaan 5 orang
- Narkotika 57 orang
- Korupsi 3 orang
- Kesusiliaan 54 orang
- Penipuan 8 orang
- Masalah kehutanan 2 orang
- Senjata tajam 13 orang
- Lain-lain 112orang
- Makar 0
- Pasal 34 A ayat 1 PP 99 2012 168 orang
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca Selengkapnya