12 kali transaksi, Rita Widyasari kumpulkan gratifikasi Rp 469 miliar
Merdeka.com - Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sejak 2010 hingga 2017. Penerimaan gratifikasi dilakukan sebanyak 12 kali transaksi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi berasal dari pengusaha pemohon perizinan.
Disebutkan, pada transaksi pertama, Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,5 miliar terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari transaksi ini dilakukan empat tahapan pemberian gratifikasi. Transaksi kedua, politisi Golkar itu menerima Rp 220 juta terkait permohonan izin AMDAL.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan jalan Tabang III Baru, pembangunan SMAN 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan milik Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Transaksi keempat, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 286 juta terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara. Kelima, gratifikasi sebesar Rp 7 miliar diterima Rita terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
Keenam, Rp 25 miliar diterima politisi Golkar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar diterima terdakwa secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota," ujarnya.
Ketujuh, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 967 juta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedelapan ia menerima gratifikasi Rp 343 juta atas proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Kutai Kartanegara.
Kesembilan, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 303 juta di tahun 2017 terkait proyek-proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kesepuluh, penerimaan gratifikasi melalui Junaidi sebesar Rp 7,1 miliar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kesebelas, penerimaan uang sebesar Rp 67 miliar dari tahun 2012 hingga 2016 terkait proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnya