1.200 Pengendara di Pekanbaru Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas
Merdeka.com - Polda Riau mencatat dalam setengah hari pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru sudah ada 1.200 lebih pengendara yang tertangkap melanggar rambu-rambu lalulintas.
"Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm. Ini jadi cerminan lah, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini," kata Gubernur Riau Syamsuar usai peluncuran ETLE di Pekanbaru, Selasa (23/3).
Dia berharap dengan diberlakukannya tilang elektronik akan membiasakan masyarakat taat dan patuh pada hukum dan rambu-rambu lalulintas, dan ini ke depannya juga dilaksanakan ke kabupaten/kota lainnya di Riau.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Kenapa Ditlantas Polda Riau luncurkan program 'Bung Selamat'? Program tersebut guna menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu, dengan tujuan utama untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik kendaraan angkutan barang maupun kendaraan angkutan orang, Selasa (21/5).
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
"Kami mengapresiasi Polda bahwa Riau sudah menjadi salah satu bagian dari 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan tahap awal peluncuran tilang elektronik di Pekanbaru masih ditempatkan pada empat titik, yakni di Simpang Jalan HR Soebrantas - Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta.
"Angka kecelakaan di Riau cukup tinggi hampir sama dengan dengan kasus Covid-19, terbanyak terjadi pada pengendara motor karena tidak menggunakan helm," terangnya.
Untuk pemberlakuan tilang elektronik ini, lanjutnya, Polda akan memberikan masa sosialisasi selama sebulan.
"Setelah sebulan ke depan baru berlaku, surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pelanggar, berisikan keterangan pelanggaran, pasal-pasal yang dilanggar dan dilengkapi nomor rekening yang dijadikan tempat membayarkan tilang," jelasnya.
Mabes Polri mulai memberlakukan tilang elektronik secara nasional pada Selasa ini serentak di seluruh Indonesia.
Polda Riau, masuk ke dalam tiga jajaran Polda se-Indonesia yang meluncurkan ETLE nasional tahap awal yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Pemberlakuan ETLE sebagai cara untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta jumlah besaran dendanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini akan dilaksanakan selama bulan Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTaufiq menyebutkan pihaknya sengaja melakukan razia di pintu masuk Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPolda Riau mencatat tahun ini kecelakaan cukup tinggi, banyak melibatkan angkutan umum
Baca SelengkapnyaTaufiq menilai perlu sinergi sejumlah instansi untuk dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBakti sosial dan pembagian bansos dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca Selengkapnya