Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka, Sekwan konsultasi ke Pemprov

18 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka, Sekwan konsultasi ke Pemprov Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretariat Dewan Kota Malang melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan 18 anggota DPRD sebagai tersangka. Konsultasi masih dalam bentuk lisan, sebagai langkah awal antisipasi menghindari masalah usai penetapan tersangka, di mana di dalamnya termasuk alat kelengkapan dewan.

"Saya konsultasi kan karena ada indikasi, unsur pimpinan yang jadi tersangka. Jangan sampai ada kelumpuhan di kegiatan atau di fraksi fraksi DPRD," kata Bambang Suharijadi, Sekretaris DPRD di Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (22/3).

Sisi lain, Bambang selaku pemegang anggaran (PA) jangan sampai terjadi kesalahan. Karena kalau paripurnanya salah, otomatis masalah keuangan atau perbelanjaan lainnya juga akan salah.

Orang lain juga bertanya?

"Itu yang harus dihindari dan konsultasi saya dasarnya itu," tegas Bambang.

Bambang mengaku telah mencari informasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari konsultasi secara lisan itu, disarankan agar Sekretaris Dewan melaporkan kondisi dewan terdiri kepada Wali Kota. Nantinya Wali Kota yang harus menindaklanjutinya ke Gubernur.

"Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian ini kewenangan Gubernur terhadap anggota DPRD. Secara teknis, kalau statusnya masih tersangka itu secara perundang-undangan belum pada keputusan penghentian sementara atau yang lainnya, tetap masih bekerja seperti biasa," jelasnya.

Menurut Bambang, agenda yang mendesak saat ini adalah Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang 2017 untuk ditindaklanjuti. Namun karena kegiatan pemeriksaan, agenda sedikit terganggu.

Sementara terkait mekanisme pengambilan keputusan, DPRD secara perundangan belum mengalami gangguan. Karena jumlah tersangkanya sebanyak 18 orang ditambah satu orang yang menjadi terdakwa, yang berarti melebihi separuh atau 50 persen.

"Kalau 18 (tersangkanya) belum separuh, masih kuorum. Karena setiap keputusan 50 plus 1. Baik keputusan atau apa saja, paripurna itu separuh plus satu. Sehingga kalau masih 23-24, masih bisa. Paripurna masih bisa berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara itu kegiatan di Gedung DPRD terlihat sepi dari para anggota dewan. Para petugas kesekretariatan tampak sedang membersihkan gedung anggota dewan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang

"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi
Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Jelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.

Baca Selengkapnya