2 Aktivis di Ternate memakai kaus palu arit dibebaskan
Merdeka.com - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, yang sempat ditahan karena menggunakan kaus bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain menegaskan penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Dua orang ditahan saat ini hanya wajib lapor," papar Zulkarnain kepada Antara, Selasa (17/5).
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang diminta TPN Ganjar terkait kasus Aiman dan Palti? TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Direktur LBH Malut, Maharani Caroline menyatakan mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman itu dan berharap polisi menghentikan kasus ini.
Maharani Caroline, mengatakan dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5) sekitar pukul 19.00 WIT," terang Maharani.
Lanjut Maharani mengatakan, LBH Malut mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi.
Dia berharap kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus.
Sebelumnya, empat aktivis Aman Malut dijemput empat tentara dari Unit Intel Kodim 1501 Ternate di Rumah Aman Malut dan mereka dijemput lantaran dianggap memiliki buku dan kaus berhaluan kiri.
Adlun dan Yunus ditangkap petugas Markas Kodim 1501 Ternate, pada Selasa (10/5) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia, serta buku-buku membahas tentang komunisme. selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaDua anak itu diduga memainkan ponsel tetangga tanpa izin.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca Selengkapnya