2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Merdeka.com - ST (17) dan DN (16), dua terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirila dituntut lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Tim kuasa hukum mereka berencana mengajukan pembelaan.
Dari pantauan, tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dibacakan dalam sidang tertutup di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10).
Dalam sidang tersebut terdakwa ST (17) dituntut 4 tahun penjara sedangkan DN (16) dituntut 3 tahun 6 bulan. Saat pembacaan surat dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut di atas 10 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam petikan surat tuntutan yang didapat, ST dan DN terbukti sesuai Pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam yang hadir di persidangan menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih rendah itu tidak terlepas dari perkara anak yang hukumannya diberikan setengah dari dakwaan.
"Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata dia.
Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengaku akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan dari jaksa sekaligus memberi saran soal putusan.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya