Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Jaksa diciduk KPK, PJI pasang badan beri bantuan hukum

2 Jaksa diciduk KPK, PJI pasang badan beri bantuan hukum Istri mantan Kadis Kesehatan Subang ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) resmi memberikan bantuan hukum kepada dua Jaksa yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang. Bantuan hukum wajib diberikan PJI kepada jaksa yang tersandung masalah hukum.

"Memang sesuai AD/ART kalau ada jaksa yang terkait dengan masalah hukum harus diberikan pendampingan hukum," kata Ketua PJI Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Noor Rachmad yang juga menjabat sebagai Jampidum di Kejagung menambahkan, bantuan hukum akan diberikan PJI sampai perkara yang menyeret dua jaksa tersebut selesai.

Orang lain juga bertanya?

"Iya lah, sampai selesai semua. Sampai putus. Kalau perkaranya masuk upaya hukum sampai pengadilan juga," ujar dia.

Bukan hanya itu, PJI juga menyiapkan pengacara profesional untuk mengawal perkara dua jaksa tersebut. Dijelaskan dia, total pengacara yang disiapkan berjumlah kurang lebih lima orang.

"Kami menghire pengacara profesional. Kalau dari PJI ada sementara satu orang. Tapi dia bekerjasama dengan lawyer di luar. Lawyer luar ada empat atau lima," tandas dia.

"Sejak kemarin kita beri perintah ke jaksa untuk beri pendampingan ke dua orang itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Mengurai Benang Merah 2 Peristiwa: Jampidsus Dibuntuti Densus 88 dan Konvoi Anggota Brimob Geruduk Kejagung
Mengurai Benang Merah 2 Peristiwa: Jampidsus Dibuntuti Densus 88 dan Konvoi Anggota Brimob Geruduk Kejagung

Ada dua peristiwa yang membuat geger. Pertama anggota Densus 88 buntuti Jampidsus dan kedua anggota Brimob geruduk Kejagung

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya