Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Mahasiswa Jadi Tersangka, UNS Beri Pendampingan Hukum

2 Mahasiswa Jadi Tersangka, UNS Beri Pendampingan Hukum Organisasi Mahasiswa UNS Menwa. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada dua mahasiswanya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diklatsar Menwa. Kedua mahasiswa tersebut adalah MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri.

“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dandiketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” ujar Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11).

Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Orang lain juga bertanya?

Terksit proses penyidikan yang berlangsung, pihaknya sejak awal menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik untuk mencari alat maupun barang bukti di markas Menwa.

“Kami kooperatif, silahkan kalau tim penyidik dari Polresta Surakarta akan melakukan penggeledahan ke Markas Menwa,” katanya.

Selain itu pihaknya juga melakukan komunikasi intens dengan pihak kepolisian dan keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.

“Sejak hari pertama peristiwa, perwakilan pimpinan UNS terus berkomunikasi secara langsung dengan pihak keluarga almarhum Gilang," katanya.

Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS

Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3, KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atau karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain memenggal dunia,” katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus

Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.

Baca Selengkapnya
93 Mahasiswa Jadi Korban, UNJ Ungkap Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob di Jerman Dikenalkan Dosen Universitas Jambi
93 Mahasiswa Jadi Korban, UNJ Ungkap Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob di Jerman Dikenalkan Dosen Universitas Jambi

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang

Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya