2 Mahasiswa Jadi Tersangka, UNS Beri Pendampingan Hukum
Merdeka.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada dua mahasiswanya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diklatsar Menwa. Kedua mahasiswa tersebut adalah MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dandiketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” ujar Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11).
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Bagaimana Ganjar-Mahfud ingin wujudkan kemudahan hukum? Ganjar menjelaskan, keinginan dan harapan tersebut bisa diwujudkan dengan adanya izin yang dibuat pemerintah. Dia pun mengaku siap melakukan hal itu dengan prinsip 'Tuanku ya Rakyat' demi kemajuan bisnis pelaku UMKM.'Seluruh perizinan itu kalau ada hukumnya pasti mudah, penegakannya jalan, mereka akan senang, karena mereka akan menjalankan usahanya dengan nyaman,' ucap Ganjar.
-
Apa cita-cita Yanwar Jumowo? Yanwar merupakan pria yang memiliki cita-cita sebagai seorang TNI dan berhasil mewujudkan mimpi tersebut.
-
Apa yang Jusuf Hamka tagih ke negara? Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
Terksit proses penyidikan yang berlangsung, pihaknya sejak awal menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik untuk mencari alat maupun barang bukti di markas Menwa.
“Kami kooperatif, silahkan kalau tim penyidik dari Polresta Surakarta akan melakukan penggeledahan ke Markas Menwa,” katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan komunikasi intens dengan pihak kepolisian dan keluarga almarhum Gilang Endi Saputra.
“Sejak hari pertama peristiwa, perwakilan pimpinan UNS terus berkomunikasi secara langsung dengan pihak keluarga almarhum Gilang," katanya.
Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS
Kapolresta Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3, KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atau karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain memenggal dunia,” katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaPihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca Selengkapnya