2 Pelaku Pencabulan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Pria berisial SL (22) dan TP (22) terancam 15 tahun penjara.
Pelaku SL diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, IFM (12), di salah satu desa di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Jumat (9/7). Pelaku memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah untuk menemuinya.
Begitu korban masuk, pelaku mengajak menonton video porno dan terjadilah pencabulan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dua bulan kemudian, korban dibawa keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sebelumnya dia takut dengan ancaman pelaku untuk tidak memberi tahu orang lain, karena ditakut-takuti akan ikut ditangkap polisi.
Setelah dilaporkan, tersangka membawa istri dan dua anaknya kabur ke Bangka Belitung. Tiga bulan buron, pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kenalan di Facebook
Polres Musi Banyuasin juga meringkus pemuda inisial TP atas tuduhan yang sama. Pelaku mencabuli korban, BM (12), dengan iming-iming diajak jalan-jalan dan menikahi.
Keduanya berkenalan melalui Facebook dan sepakat bertemu Jumat (19/11). Lantas korban pergi bersama pelaku tanpa pamit kepada keluarganya.
Sikap korban yang nekat dimanfaatkan pelaku memperdayainya. Pelaku menghentikan laju motornya di sebuah pondok kosong pinggir jalan di Kecamatan Sungai Lilin dan pencabulan terjadi dengan janji pelaku akan bertanggung jawab.
Pelaku diamankan polisi setelah korban melapor. Korban merasa tertipu dengan janji manisnya untuk menikahi.
Orang Tua Diimbau Awasi Pergaulan Anak
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka disertai dengan ancaman dan iming-iming kepada korban masing-masing. Ironisnya, para korban yang masih di bawah umur mudah terpengaruh sehingga niat pelaku dengan mudah terjadi.
"Hari ini kami rilis ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, ada yang diancam sama-sama akan ditangkap polisi kalau mengadu dan ada diimingi dinikahi. Itu adalah modus para tersangka," ungkap Ali, Jumat (24/12).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancamannya berupa kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
"Kami mengimbau orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dari pergaulan dan lingkungan sekitar agar kejahatan itu tidak menimpa keluarga kita," pungkasnya.
Baca juga:Modus Pengobatan Pijat, Bekas Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu dan Dua Anak2 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Aceh Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke PolisiCabuli Anak Perempuan, Kakek 70 Tahun di Aceh Utara Ditangkap PolisiRemaja 15 Tahun Cabuli 9 Bocah di CengkarengKasus Video Mesum di Buleleng, 4 Pemeran Laki-Laki Jadi Tersangka (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya