2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Tolikara Rp 302 M Dilimpahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menjadwalkan awal Desember melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dana desa di Kabupaten Tolikara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 302 miliar kepada jaksa.
"Kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa namun penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang tersebar di berbagai daerah sehingga pelimpahan belum dapat dilaksanakan," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Kamis (29/11).
Edi mengatakan, akibat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut maka BPK menyatakan kerugian total seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua menyeret dua tersangka yakni PW sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari pihak swasta.
Ketika ditanya karena besarnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan apakah jumlah tersangka bertambah, Edi mengatakan, untuk saat ini hanya dua tersangka namun tidak tertutup kemungkinan berkembang.
"Untuk saat ini dua tersangka yang akan diserahkan," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca Selengkapnya