Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang

20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang 20 WNA Ditangkap Keimigrasian. ©2019 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) ke asal negaranya. Terapis pijat pimpinan Chris Leong itu ditangkap karena melakukan terapi pijat ilegal di kota itu berupa menyalahgunakan kunjungan dua bulan lalu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengungkapkan, pemulangan dilakukan karena penyidik kehabisan waktu mencari bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Sebelumnya, 20 WNA tersebut ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang sejak 15 Januari 2019.

"Kami deportasi karena tidak punya bukti lengkap sementara masa tahanan sudah habis. Mereka kami pulangkan 10 Maret kemarin," ungkap Raja, Selasa (12/3).

Menurut dia, langkah itu dilakukan karena menyangkut WNA. Mereka khawatir justru dilaporkan balik karena menyalahi prosedur.

"Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan jangan sampai kita yang berbalik (dilaporkan)," ujarnya.

Dia menambahkan, deportasi juga karena kasus yang menimpa 20 WNA itu bukan peristiwa pidana. "Meskipun mereka terbukti melakukan pemijatan, tetapi tak ada peristiwa pidana," kata dia.

Chris Leong ditangkap Kantor Kemenkum HAM Sumsel saat membuka praktik pijat tradisional di Palembang, 9 Januari 2019. Mereka diamankan karena diduga menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial. Tak tanggung-tanggung, pendapatan dari pijat itu dikabarkan didapat Rp 1 miliar per hari.

"Kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, kasusnya sudah dihentikan atau SP3," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 20 WNA terdiri dari 16 berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia, diamankan saat membuka praktik pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

Kelompok terapi pijat asing bernama CLM yang dipimpin Chris Leong itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Ada ratusan pasien yang datang untuk berobat dan meraup keuntungan Rp 1 miliar sehari. Mereka sudah berada di kota pempek selama tiga hari.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktik serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina

Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar

Pemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.

Baca Selengkapnya