20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) ke asal negaranya. Terapis pijat pimpinan Chris Leong itu ditangkap karena melakukan terapi pijat ilegal di kota itu berupa menyalahgunakan kunjungan dua bulan lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengungkapkan, pemulangan dilakukan karena penyidik kehabisan waktu mencari bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Sebelumnya, 20 WNA tersebut ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang sejak 15 Januari 2019.
"Kami deportasi karena tidak punya bukti lengkap sementara masa tahanan sudah habis. Mereka kami pulangkan 10 Maret kemarin," ungkap Raja, Selasa (12/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Menurut dia, langkah itu dilakukan karena menyangkut WNA. Mereka khawatir justru dilaporkan balik karena menyalahi prosedur.
"Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan jangan sampai kita yang berbalik (dilaporkan)," ujarnya.
Dia menambahkan, deportasi juga karena kasus yang menimpa 20 WNA itu bukan peristiwa pidana. "Meskipun mereka terbukti melakukan pemijatan, tetapi tak ada peristiwa pidana," kata dia.
Chris Leong ditangkap Kantor Kemenkum HAM Sumsel saat membuka praktik pijat tradisional di Palembang, 9 Januari 2019. Mereka diamankan karena diduga menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial. Tak tanggung-tanggung, pendapatan dari pijat itu dikabarkan didapat Rp 1 miliar per hari.
"Kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, kasusnya sudah dihentikan atau SP3," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, 20 WNA terdiri dari 16 berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong, dan 1 lainnya Belgia, diamankan saat membuka praktik pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).
Kelompok terapi pijat asing bernama CLM yang dipimpin Chris Leong itu mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta orang. Ada ratusan pasien yang datang untuk berobat dan meraup keuntungan Rp 1 miliar sehari. Mereka sudah berada di kota pempek selama tiga hari.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktik serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.
Baca Selengkapnya