21 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penimbunan Obat Azithromycin di Jakbar
Merdeka.com - Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi memeriksa 21 saksi untuk mengusut kasus tersebut.
"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Fahmi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/7).
Fahmi menyatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyuplai obat terkait. Namun dia tidak membocorkan siapa saja identitas 21 orang tersebut.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Saksi itu dari pihak PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA, kemudian ada karyawan PT ASA dan saksi ahli juga yang kami mintai keterangan," jelas Fahmi.
Fahmi optimis, polisi dapat merampungkan kasus ini melalui gelar perkara dalam waktu dekat. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agar kasus bisa cepat naik ke meja hijau.
"Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok (Jumat, 30 Juli 2021)," Fahmi menandasi.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menguak kasus penimbunan obat yang digunakan sebagai terapi pasien Covid-19. Obat-obatan itu ditimbun di sebuah ruko, Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Diketahui, aksi polisi ke ruko tersebut terjadi pada Senin 12 Juli 2021. Ruko tersebut diduda dijadikan gudang penimbunan PT ASA. Polisi tidak hanya menemukan jenis obat azithromycin, namun juga obat lainnya dengan modus yang sama, seperti paracetamol dan dexamethason.
Sebanyak 730 boks azithromycin 500 miligram (mg) berhasil diamankan. Sebagai informasi, dalam satu boks itu berisi 20 tablet obat azithromycin. Penyelidikan sementara mengatakan, penimbunan diduga dilakukan sejak Juli 2021.
Selain modus penimbunan, PT ASA juga menjualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Kementerian Kesehatan. Merujuk pada HET, harga azithromycin 500 mg adalah Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjualnya Rp3.350 per tablet.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya