Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

25 Tahun Misteri Pembunuhan Jurnalis Udin, K@MU Kirim Karangan Bunga ke Kapolda DIY

25 Tahun Misteri Pembunuhan Jurnalis Udin, K@MU Kirim Karangan Bunga ke Kapolda DIY Aktivis K@MU membawa karangan bunga ke depan Mapolda DIY, Senin (16/8). ©2021 Merdeka.com/HO-AJI Yogyakarta

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) mengirimkan karangan bunga kepada Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Senin (16/8). Karangan bunga itu sebagai simbol matinya keadilan untuk jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin atau akrab disapa Udin yang dibunuh 25 tahun lalu.

Udin yang merupakan jurnalis Harian Bernas dianiaya orang tak dikenal. Pembunuhan ini diduga kuat karena pemberitaan yang ditulisnya pada 13 Agustus 1996. Tiga hari berselang atau tanggal 16 Agustus 1996, Udin mengembuskan napas terakhirnya.

Setelah 25 tahun atau seperempat abad kasus ini tak kunjung ada kejelasan. Koordinator K@MU Tri Wahyu mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Udin tak kunjung terungkap. Pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya untuk menghukum aktor intelektual pembunuh Udin.

"Ketidakseriusan itu tergambar pada sejumlah janji pemimpin daerah hingga pusat untuk mengungkap kasus kejahatan Hak Asasi Manusia itu," kata Tri Wahyu dalam keterangannya.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta yang bergabung dengan K@MU bersama jaringan masyarakat sipil prodemokrasi menolak impunitas atau penghentian penyelesaian kasus Udin. Ketua AJI Yogyakarta Shinta Maharani mengatakan bahwa semasa hidupnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluwarsa.

Menurut Artidjo, dalam kasus Udin, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluwarsa 18 tahun.

"Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa. Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa. Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum," ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta" di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.

Shinta menuturkan, jurnalis bekerja memenuhi hak publik dan sudah sepatutnya mendapat perlindungan dari negara. Celakanya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia sangat rendah.

Dia menuturkan, tren kekerasan terhadap jurnalis pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan rendahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis. Presiden Jokowi, lanjut Shinta, harus tegas memerintahkan Kapolri menuntaskan kasus Udin.

"Serangan terhadap kebebasan pers dan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri," tegasnya.

Shinta menuturkan, belum lama ini kasus kekerasan menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Kasus ini menambah jumlah kasus kekerasan terhadap wartawan.

Mengutip data AJI, pada 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku paling banyak adalah polisi.

Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 54 kasus. Bentuk kekerasan di antaranya intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat liputan, perampasan alat kerja hasil liputan, ancaman, atau teror.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mencatat ada 117 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Pelaku paling banyak polisi. Lalu ada tentara, warga, dan pengusaha. Sebagian besar kasusnya mandek dan tidak ditangani dengan serius hingga ke pengadilan.

Data itu menjadi catatan buruk bagi kepolisian dan tentara, karena mereka paling dominan sebagai pelaku kekerasan. Situasi ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Shinta menambahkan, media massa punya peran penting menjaga prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Media massa bertanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga. Tugas jurnalis mengawasi jalannya pemerintahan.

"Kerja jurnalis dijamin dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Pasal 6 di antaranya juga berbunyi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," pungkas Shinta.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PECAH Tangis Histeris Keluarga Kedatangan Jenazah Mahasiswa UI Dibunuh Senior
VIDEO: PECAH Tangis Histeris Keluarga Kedatangan Jenazah Mahasiswa UI Dibunuh Senior

Isak tangis mewarnai pemakaman Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23).

Baca Selengkapnya
Tangis Ibu Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Pecah di Pusara Anaknya
Tangis Ibu Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Pecah di Pusara Anaknya

Saat pemakaman, turut hadir juga perwakilan dari kampus Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah rekan-rekam korban.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Berurai Air Mata Tuntut Keadilan
Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Berurai Air Mata Tuntut Keadilan

Iptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.

Baca Selengkapnya
Sindir Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Langsung Dibekukan
Sindir Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Langsung Dibekukan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh dekanat FISIP UNAIR.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Anak Mantan Kapolri Peraih Adhi Makayasa Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Anak Mantan Kapolri Peraih Adhi Makayasa Berduka

Anak eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sampaikan kabar duka.

Baca Selengkapnya
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ada Cerita Istri Mendiang Munir
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ada Cerita Istri Mendiang Munir

Dalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.

Baca Selengkapnya
Permintaan Terakhir Mahasiswa UI Sebelum Dibunuh Senior Kampus
Permintaan Terakhir Mahasiswa UI Sebelum Dibunuh Senior Kampus

Dia sempat meminta sesuatu kepada ibunya sebelum kembali ke Depok.

Baca Selengkapnya
Hasto: Setebal Apapun Tembok Kekuasaan Suara Arus Bawah Tak Bisa Dibungkam
Hasto: Setebal Apapun Tembok Kekuasaan Suara Arus Bawah Tak Bisa Dibungkam

Hasto mengajak seluruh pihak untuk tetap menggelorakan semangat menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat lewat peringatan 28 tahun Kudatuli.

Baca Selengkapnya
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga

Ekshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Jurnalis Rico Sempurna Tewas Rumahnya Dibakar, ini Daftar Wartawan di Indonesia Dibunuh Terkait Pemberitaan
Jurnalis Rico Sempurna Tewas Rumahnya Dibakar, ini Daftar Wartawan di Indonesia Dibunuh Terkait Pemberitaan

Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.

Baca Selengkapnya