29 Napi di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Natal 2021
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan sebanyak 29 narapidana (napi) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin (20/12), mengatakan napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di tujuh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
"Jadi untuk remisi Natal Tahun 2021 ini, kami hanya mengusulkan 29 napi untuk memperoleh remisi dari 2.967 warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat," katanya.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Kapan natal diperingati? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
Dia merinci napi yang diusulkan mendapat remisi, yakni Lapas Kelas IIA Kendari 15 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka empat orang, Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Unaaha masing-masing tiga orang, Rutan Kelas IIB Raha dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari masing-masing satu orang.
"Untuk satu UPT, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tahun ini tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi," ujar dia.
Ia mengatakan para napi mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan.
Muslim menjelaskan syarat napi bisa mendapat remisi Natal 2021, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan di lapas/rutan.
"Kalau dia melakukan pelanggaran dan tercatat diregister berarti napi tak akan mendapat remisi tahun ini. Bahkan kalau sebelum remisi ada pelanggaran berarti napi bisa tidak diusulkan," kata Muslim.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya