3 Kawanan sindikat pencurian mobil di Mataram dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap KPW (36) dan PAR (56), dua orang kawanan yang diduga sebagai sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat. Sebelumnya, satu tersangka yakni BUR (44) terlebih dahulu diamankan polisi.
"Rekanannya BUR, berhasil kami tangkap lebih dulu. Salah satu dari mereka berperan sebagai penadah," papa Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, AKP Haris Dinzah, Senin (6/6).
Komplotan sindikat pencurian ini ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
"Jadi dari hasil keterangan yang kami kumpulkan maupun informasi di lapangan, keduanya berhasil kami ringkus pada Minggu (5/6) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA," beber Haris.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mataram berhasil menangkap tersangka BUR pada Rabu (1/6) lalu. Sesaat setelah berhasil melancarkan aksinya dengan membobol kendaraan merek Suzuki Carry jenis box pikap warna hitam di wilayah Karang Ujung, Kecamatan Ampenan.
Berangkat dari hasil pengembangannya, Satreskrim Polres Mataram kemudian berhasil meringkus KPW (36) dan PAR (56), bersama dengan barang bukti tambahan berupa sebuah kendaraan roda empat merek Suzuki Carry jenis pikap warna hitam.
"Kendaraan roda empat ini mereka gadai dengan harga Rp 15 juta," terangnya dikutip dari Antara.
Terkait kasus itu, Dinzah mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar anggota sindikat lainnya beserta para penadah, tempat pelaku menggadaikan barang hasil curiannya.
Kini kedua pelaku telah mendekam satu sel tahanan dengan BUR di Mapolres Mataram. Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu mobil merek Suzuki Carry jenis pikap warna hitam. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Selengkapnya