355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 355 narapidana terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019. Pemberian remisi yang juga disertai dengan penyerahan sertifikat Santri Kilat dilakukan di sela-sela sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz Halawani Al-Gofiri di halaman masjid di lingkungan LP Kerobokan, Badung.
"Remisi dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Fitri di mana kita sudah melakukan pengusulan terhadap 354 orang, nah sementara ini dari surat keputusan yang diterima hanya 351 orang, jadi tiga orang lainnya masih dalam perbaikan atau belum diterima SK yang diusulkan," kata Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan, Rabu (5/6/2019).
Khusus untuk WNA dari empat orang yang diusulkan, ternyata semuanya mendapatkan remisi. Warga Binaan Pemasyarakatan khusus warga negara asing yang menerima remisi adalah Ahmad Fazlim, Muhammad Faliq, dan Nurhisham (Malaysia), serta Ulvi Turker (Turki).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Keempatnya masing-masing menerima besaran remisi satu bulan. Dari keempat WNA itu, tiga di antaranya terlibat kasus narkotika dan satu lagi terlibat kasus pelanggaran UU ITE," katanya.
Bagi warga binaan lain, ada yang memperoleh Remisi RK I dan RK II. Untuk RK I sebanyak 130 orang menerima remisi 15 hari, 184 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi 15 hari dan empat orang menerima remisi empat bulan.
7 Orang Bebas
Yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.
"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya seperti dilansir Antara.
Ia juga menambahkan terdapat kriteria untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan.
Khusus pidana tertentu, di antaranya kasus terorisme, korupsi, dan narkoba memiliki persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain (justice collaborator).
Bagi yang mempunyai tindakan uang mengganti, di antaranya kasus korupsi, wajib membayar kedua syarat yang sudah ditentukan, selain harus membayar Surat JC dan juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda.
Salah satu WBP yang menerima remisi 15 hari menjelaskan rasa bahagianya setelah menerima remisi atas kasus disersi dengan hukuman selama 8 bulan yang telah dia jalani.
"Perasaan hari ini ya pokoknya perasaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Karena pada akhir Ramadhan dan saat hari kemenangan, ada dua yang saya dapatkan bersamaan, kemenangan bisa merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari Lapas yang terindah buat saya," kata WBP LP Kerobokan, Taufik Kanu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya