Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas

355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas Lapas Kerobokan. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Sebanyak 355 narapidana terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019. Pemberian remisi yang juga disertai dengan penyerahan sertifikat Santri Kilat dilakukan di sela-sela sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz Halawani Al-Gofiri di halaman masjid di lingkungan LP Kerobokan, Badung.

"Remisi dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Fitri di mana kita sudah melakukan pengusulan terhadap 354 orang, nah sementara ini dari surat keputusan yang diterima hanya 351 orang, jadi tiga orang lainnya masih dalam perbaikan atau belum diterima SK yang diusulkan," kata Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan, Rabu (5/6/2019).

Khusus untuk WNA dari empat orang yang diusulkan, ternyata semuanya mendapatkan remisi. Warga Binaan Pemasyarakatan khusus warga negara asing yang menerima remisi adalah Ahmad Fazlim, Muhammad Faliq, dan Nurhisham (Malaysia), serta Ulvi Turker (Turki).

"Keempatnya masing-masing menerima besaran remisi satu bulan. Dari keempat WNA itu, tiga di antaranya terlibat kasus narkotika dan satu lagi terlibat kasus pelanggaran UU ITE," katanya.

Bagi warga binaan lain, ada yang memperoleh Remisi RK I dan RK II. Untuk RK I sebanyak 130 orang menerima remisi 15 hari, 184 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi 15 hari dan empat orang menerima remisi empat bulan.

7 Orang Bebas

Yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.

"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya seperti dilansir Antara.

Ia juga menambahkan terdapat kriteria untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan.

Khusus pidana tertentu, di antaranya kasus terorisme, korupsi, dan narkoba memiliki persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain (justice collaborator).

Bagi yang mempunyai tindakan uang mengganti, di antaranya kasus korupsi, wajib membayar kedua syarat yang sudah ditentukan, selain harus membayar Surat JC dan juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda.

Salah satu WBP yang menerima remisi 15 hari menjelaskan rasa bahagianya setelah menerima remisi atas kasus disersi dengan hukuman selama 8 bulan yang telah dia jalani.

"Perasaan hari ini ya pokoknya perasaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Karena pada akhir Ramadhan dan saat hari kemenangan, ada dua yang saya dapatkan bersamaan, kemenangan bisa merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari Lapas yang terindah buat saya," kata WBP LP Kerobokan, Taufik Kanu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya