4 Kandidat di Sumut Ajukan Sengketa Pencalonan Pilkada
Merdeka.com - Empat kandidat calon bupati-wakil bupati di 3 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan permohonan sengketa tahapan pencalonan Pilkada 2020. Permohonan ini tengah diteliti Bawaslu daerah masing-masing.
Tiga kabupaten yang tahapan pencalonannya dimohonkan sengketa yakni Nias Utara, Samosir, dan Karo. Sebanyak 2 permohonan sengketa diajukan pasangan calon perseorangan, sedangkan 2 lainnya diajukan calon bupati wakil bupati dari unsur partai politik, termasuk calon petahana.
"Satu permohonan diajukan oleh bakal pasangan calon. Sementara 3 permohonan diajukan pasangan calon yang telah ditetapkan KPU daerah, namun mempermasalahkan persyaratan pencalonan pasangan calon lainnya yang ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU," kata Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, Sabtu (3/10).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Di Nias Utara, bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Keputusan ini berdasarkan tafsir jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk Fonaha. KPU Nias Utara hanya menetapkan 2 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.
Di Kabupaten Karo, pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan, Josua Ginting dan Saberina br Tarigan, mempermasalahkan penetapan KPU Karo terhadap 4 pasangan calon lainnya, terkait syarat pencalonan dan syarat calon. KPU Karo menetapkan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi pasangan calon untuk bertarung pada 9 Desember 2020.
Dua permohonan sengketa lain ada di Kabupaten Samosir. Pasangan petahana yang telah ditetapkan menjadi calon bupati-wakil bupati diusung PDI-Perjuangan, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Samosir. Mereka mempermasalahkan penetapan KPU Samosir terkait salah satu pasangan calon lainnya, yakni Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, karena menilai dokumen pendaftaran yakni ijazah SMA Martua Sitanggang, tidak sah.
Vandiko Gultom-Martua Sitanggang juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Samosir. Pasangan calon yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura ini mempermasalahkan syarat calon Rapidin Simbolon yang dinilai tidak jujur, karena telah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
Menurut Henry, Bawaslu di-3 kabupaten itu tengah melakukan penelitian berkas administrasi syarat formil dan materiil permohonan sengketa.
"Keterpenuhan syarat permohonan masih diteliti, kelengkapan permohonan itu diverifikasi kembali, seperti syarat formil berupa kelengkapan rangkap dokumen, KTP dan verifikasi syarat materiil, seperti legal standing pemohon dan penilaian obyek sengketa. Dalam waktu dekat, ke-3 Bawaslu kabupaten itu akan mengumumkan keterpenuhan syarat tersebut, apakah permohonan dapat diregister atau tidak," kata mantan Ketua Panwaslih Kota Medan itu.
Setelah diregistrasi, Bawaslu setempat akan menyidangkan sengketa yang dimohonkan. Mereka memiliki batas waktu 12 hari kalender untuk menyidangkan, memeriksa, dan memutuskan permohonan itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaAda empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaKeempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaKPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca Selengkapnya