4 Pengedar sabu dan ekstasi dibekuk di Pekanbaru
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk empat pengedar sabu dan pil ekstasi, tiga di antaranya laki-laki dan seorang wanita. Dari keempatnya, disita ratusan gram sabu dan pil ekstasi bernilai ratusan juta rupiah. Salah satu tersangka merupakan jaringan pemasok narkoba dari Provinsi Aceh.
"Empat tersangka ini dibekuk di hari dan lokasi berbeda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I AKBP Hasym, Jumat (30/10).
Hermansyah menyebutkan empat tersangka itu berinisial SF (37), warga asal Lhokseumawe, NSP (41), LJ (28) dan seorang wanita RA (29).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Penangkapan berawal sewaku petugas mendapat informasi adanya warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekanbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Hermansyah.
Hermansyah menyebutkan, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu. Selanjutnya di hari yang sama, tepatnya di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, petugas menangkap NSP.
"Dari tersangka ini, dan bukan satu jaringan dengan SF, ditemukan 47 butir pik ekstasi sebagai barang bukti," terang Hermansyah.
Belum puas dengan tangkapan hari itu, petugas kembali melakukan penyelidikan. Kemudian pada 28 Oktober 2015, ditangkap dua pengedar narkoba lainnya, masing-masing LJ di Jalan Sutomo dan RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim, Pekanbaru.
"Dari LJ ditemukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
"Keempat pelaku merupakan satu jaringan narkoba, dan sering memasarkan sabu dan ekstasi di lingkungan masyarakat. Dari pengakuan mereka, baru sekali ini ditangkap," pungkas Hermansyah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya