4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu isi Perpres ini untuk mempermudah pengajuan izin bagi TKA yang mau bekerja di Indonesia.
Sejak Perpres tentang tenaga kerja asing yang baru ditandatangani, muncul pro dan kontra. Ada yang menilai itu bagus, ada pula yang mengkritik. Bahkan ada yang menilai peraturan ini Presiden Jokowi pro asing. Benarkah? Ada 4 poin yang perlu diketahui:
Visa terbatas untuk pekerja
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Siapa yang buat pedoman pelindungan pekerja migran? Kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations).
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Gimana pengaruh teknologi ke tenaga kerja? Kondisi ini ditambah efisiensi penggunaan tenaga kerja sebagai akibat inovasi teknologi
-
Siapa yang memuji inovasi Ditjen Imigrasi? 'Selaku mitra kerja Kemenkumham sekaligus Ditjen Imigrasi, saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-74. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengapresiasi berbagai pencapaian dari Ditjen Imigrasi yang sangat inovatif,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/1).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
Dalam Perpres No 20 tahun 2018 ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
âPermohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,â bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id
Izin tinggal TKA
Dalam hal permohonan pengajuan izin tinggal atau Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.âIzin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres No. 20 Tahun 2018 Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas. Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Pelatihan berbahasa Indonesia untuk TKA
Dalam Perpres ini juga diatur bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib mendapat pelatihan berbahasa Indonesia. Ini diatur dala pasal 26 ayat 1 berbunyi setiap pemberi kerja TKA wajib: (a) menunjuk tenaga Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan. (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA
Pengawasan untuk penggunaan TKA
Dalam Perpres ini juga diatur tidak mudah mempekerjakan TKA. Karena dalam Perpres ini pengawasan untuk TKA juga diberikan. Tidak semua pekerjaan diberikan kepada TKA. Karena setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. âTKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,â bunyi Pasal 5 ayat (1,2)Secara khusus pengawasan TKA juga tertera Hal dalam pasal 33 Bab V tentang pembinaan dan pengawasan. "Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: (a) Pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan (b) pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing" bunyi pasal 33 ayat 1.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Baca SelengkapnyaSelama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaInvestasi dari negara seperti China, Korea, dan Taiwan menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap industri tekstil di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaAnies juga menyinggung soal banyaknya proyek tenaga kerjanya dari luar
Baca Selengkapnya