Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing

4 Poin penting Perpres tentang tenaga kerja asing topeng buruh 'aseng'. ©2018 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu isi Perpres ini untuk mempermudah pengajuan izin bagi TKA yang mau bekerja di Indonesia.

Sejak Perpres tentang tenaga kerja asing yang baru ditandatangani, muncul pro dan kontra. Ada yang menilai itu bagus, ada pula yang mengkritik. Bahkan ada yang menilai peraturan ini Presiden Jokowi pro asing. Benarkah? Ada 4 poin yang perlu diketahui:

Visa terbatas untuk pekerja

Orang lain juga bertanya?

Dalam Perpres No 20 tahun 2018 ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id

Izin tinggal TKA

Dalam hal permohonan pengajuan izin tinggal atau Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres No. 20 Tahun 2018 Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas. Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Pelatihan berbahasa Indonesia untuk TKA

Dalam Perpres ini juga diatur bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib mendapat pelatihan berbahasa Indonesia. Ini diatur dala pasal 26 ayat 1 berbunyi setiap pemberi kerja TKA wajib: (a) menunjuk tenaga Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan. (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA

Pengawasan untuk penggunaan TKA

Dalam Perpres ini juga diatur tidak mudah mempekerjakan TKA. Karena dalam Perpres ini pengawasan untuk TKA juga diberikan. Tidak semua pekerjaan diberikan kepada TKA. Karena setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2)Secara khusus pengawasan TKA juga tertera Hal dalam pasal 33 Bab V tentang pembinaan dan pengawasan. "Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: (a) Pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan (b) pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing" bunyi pasal 33 ayat 1.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing
Adu Solusi 3 Capres: Siapa Berani Menutup Keran Impor Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri
Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri

Menurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

Baca Selengkapnya
Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar

Selama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jadi Daya Tarik Investor Asing, Jari Emak-Emak Indonesia Lebih Lentik untuk Jahit Pakaian Dalam Premium
Jadi Daya Tarik Investor Asing, Jari Emak-Emak Indonesia Lebih Lentik untuk Jahit Pakaian Dalam Premium

Investasi dari negara seperti China, Korea, dan Taiwan menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap industri tekstil di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Temui PMI, Menaker Sampaikan Pentingnya Memiliki Kompetensi
Temui PMI, Menaker Sampaikan Pentingnya Memiliki Kompetensi

Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Anies Sindir 'Kue Besar' Era Jokowi: Proyek Selesai, Masalahnya Tak Selesai!
VIDEO: Tajam Anies Sindir 'Kue Besar' Era Jokowi: Proyek Selesai, Masalahnya Tak Selesai!

Anies juga menyinggung soal banyaknya proyek tenaga kerjanya dari luar

Baca Selengkapnya