4 Sindikat internasional dicokok di bus umum, sabu 4,6 kg disita
Merdeka.com - Empat orang sindikat narkoba internasional dibekuk petugas. Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,6 kg turut disita. Barang haram tersebut hendak dibawa pelaku dari Aceh menuju Jambi dengan menggunakan bus umum.
"Keempat anggota sindikat narkoba jaringan internasional itu dibekuk polisi dalam waktu yang berbeda namun keempat pelaku merupakan satu jaringan, di mana semuanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu asal dari Aceh yang akan dibawa masuk ke Jambi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, seperti dilansir Antara, Senin (19/12).
Penangkapan keempat pelaku itu dilakukan dalam kurun waktu hampir dua minggu dan mereka semua satu jaringan yang sama untuk membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi untuk diedarkan ke Jambi.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan laboratorium bahwa sabu-sabu itu berkualitas terbaik dan diduga masuk dari luar negeri dan melalui Aceh untuk diedarkan ke provinsi lainnya termasuk Jambi.
Menurut Yazid, pengungkapan dan penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang kemudian dikembangkan dan hasilnya menangkap empat pelaku jaringan yang sama di Jambi. Keempat tersangka yang ditangkap itu adalah berinisial RS binti S seorang wanita, M bin M, KE bin E dan UT bin AT ketiganya pria dan semuanya adalah warga Aceh.
Narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan atau ditangkap dari daerah Kabupaten Muarojambi dan dimana anggota polisi yang melakukan razia untuk memberhentikan bus dari Aceh atau Medan yang melintasi Kabupaten Muarojambi setelah ada informasi akan masuknya sabu dari Aceh ke Jambi.
Yazid menambahkan, anggota yang merazia langsung memberhentikan setiap bus yang melintas dan hasilnya bus yang ditumpangi para tersangka untuk mendistribusikan barang haram tersebut melalui jalur darat berhasil dibekuk.
Modus mereka dalam menjalankan aksinya dengan berangkat secara terpisah pisah menggunakan bus yang berbeda namun mereka adalah satu jaringan dan hanya barang bukti yang terpisah mereka bawa masing-masing dalam jumlah berbeda.
Total semua barang bukti yang disita polisi seberat 4,6 Kg sabu-sabu atau senilai Rp 8 miliar tersebut, direncanakan akan diedarkan di wilayah Jambi. Namun belum berhasil diedarkan sudah diamankan.
"Mereka semua ditangkap di Muarojambi dan Polda Jambi sita sabu seberat 4,6 Kg dari empat orang tersangka yang diamankan, dimana satu diantaranya adalah seorang wanita dan tiga pria asal Aceh," jelasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya