4 Terdakwa peredaran 270 Kg sabu mulai diadili
Merdeka.com - 4 Terdakwa perkara peredaran 270 Kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2). Namun sidang langsung ditunda sebelum jaksa membacakan dakwaan.
Ke empat terdakwa yaitu Ayau (40), warga Bengkalis, Riau, wiraswasta; Daud alias Athiam (47), Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.
Sidang dilakukan bergantian. Ayau yang pertama dipanggil, kemudian Daud alias Athiam, dilanjutkan Lukmansyah Bin Nasrul dan Jimmi Syahputra Bin Rusli. Setelah ditanyai, majelis hakim menunda sidang. "Sidang ditunda hingga Senin, tanggal 22 Februari," kata Ahmad Shalihin, Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Medan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Majelis hakim menunda sidang karena penasihat hukum belum menyerahkan surat kuasa dari ke empat terdakwa. Belakangan diketahui, sang pengacara baru mendapat kuasa secara lisan.
Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi untuk memastikan awal penahanan para terdakwa. Sebab, saat ditanyai hakim, keterangan terdakwa berbeda dengan tanggal yang tertulis pada surat dakwaan.
Seperti diberitakan, peredaran 270 Kg sabu-sabu ini digagalkan BNN pada Oktober 2015. Petugas menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, Sabtu (17/10/2015) lalu.
Sabu-sabu itu disimpan dalam tabung filter air. Enam tabung dimasukkan dalam 1 kardus. Total 45 kardus yang ditemukan petugas dari lokasi itu.
Sabu-sabu itu ternyata dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari China.
Pengiriman narkoba ini terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama 2 bulan. Dalam operasi itu, petugas menangkap Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya