4 Tersangka korupsi BNI 46 Pekanbaru dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Empat tersangka dugaan korupsi perbankan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru diserahkan Dit Reskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjut ke empat tersangka akan segera di sidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ke empat tersangka tersebut antara lain, Esron selaku Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) debitur BNI 46 yang meminjam uang dengan agunan fiktif bekerja sama dengan pegawai BNI yang juga jadi tersangka yaitu Abc Manurung, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru dan Atok yang sudah pensiun serta Dedi Syahputra yang masih aktif di BNI sebagai Relation Officer.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyerahan tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut setelah perjalanan penyelidikan yang panjang, "Esron yang merupakan Debitur BNI 46, ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar," kata Guntur.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
Sebelumnya, kata Guntur, Esron selalu mangkir jika dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Esron pun ditangkap di sebuah hotel saat bersama pengacaranya.
Esron ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi. Esron juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.
"Makanya ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas, hingga saat ini dilakukan tahap II ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya,"terang Guntur.
Selain Esron, penyidik juga sempat menjemput paksa Abc Manurung. Penangkapan keduanya berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu. Saat itu, Esron mengajukan kredit ke BNI 46 senilai Rp 40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp 17 miliar dan sisanya tahun 2008.
"Penelusuran yang dilakukan, agunan yang dijadikan Esron fiktif. Tanah yang dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Sebab, jenis kredit yang diajukan tidak sesuai dengan agunan. "Seharusnya kredit dicairkan 30 persen. Ini tidak, semuanya dicairkan sebelum ada progres pembangunan," ucap Guntur.
Di samping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI. Apakah ada dugaan permainan mata antara Esron dengan pihak BNI, petugas masih menyelidikinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kredit ini diduga merugikan negara Rp 37 miliar. "Itu total loss atau keuangan negara yang dirugikan," tegas Guntur.
Atas ulah para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski Polda Riau berani menahan 4 tersangka dugaan korupsi BNI 46, namun pihak kejaksaan belum bisa memastikan menahan keempat tersangka ke dalam rumah tahanan atau tahanan kota, sebab dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, Kejari Pekanbaru kerap melakukan tahanan kota terhadap tersangka korupsi.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 4 tersangka dan berkas dugaan kasus korupsi BNI 46, namun pihaknya belum bisa memastikan menahan keempat tersangka.
"Belum tahu ditahan atau tidak, karena dari Pidsus Kejati, langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru, saya belum dapat informasi dari pihak Kejari terkait penahanannya,"kata Mukhzan.
Sementara itu, Humas BNI Pekanbaru, Yudhi Dharmawan saat dihubungi membenarkan bahwa Dedy Syahputra masih aktif bekerja di BNI. "Ya masih aktif, tapi saya tidak tahu apa jabatannya sekarang. Terkait kasus ini, saya tidak bisa memastikan upaya selanjutnya terhadap Saudara Dedy," terang Yudhi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaPencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca Selengkapnya