Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Orang ini tuntut aksi bengis Kopassus dihukum setimpal

5 Orang ini tuntut aksi bengis Kopassus dihukum setimpal Lapas Sleman. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - 11 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, menjadi dalang penyerbuan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Dengan alasan dendam, para pasukan elite angkatan darat itu menghabisi empat tahanan.

Tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa ditoleransi, sekali pun dengan alasan jiwa Korsa. Kini, 11 tentara itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan sudah seharusnya mereka mendapat hukuman berat.

Sebagian kalangan ada yang mengapresiasi para pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya. Tetapi, ada juga yang mengecam. Bahkan, mendorong agar 11 tentara itu diadili di peradilan umum, karena diduga pembunuhan dilakukan berencana.

Berikut lima orang yang mengecam tindakan bengis anggota korps baret merah:

Trimedya Panjaitan

Pembunuhan tahanan di lembaga pemasyarakat Cebongan, Yogyakarta sudah terungkap. Pelaku yang merupakan prajurit Kopassus itu, kini tinggal menunggu proses peradilan.  Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berpendapat, tempat yang tepat untuk mengadili prajurit kopassus tersebut adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum."Memang paling ideal adalah pengadilan sipil. Karena korban dan tempat kejadian di sipil, walaupun pelakunya militer. Jadi paling tepat adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum," tegas Trimedya di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (6/4).Menurutnya, sampai saat ini masih ada krisis kepercayaan jika dilakukan di pengadilan militer. Jika terpaksa dilakukan di pengadilan militer maka harus dikawal dan harus transparan. "Jika di pengadilan umum, maka pembunuhan itu terkena pasal 340 dan hukumannya bisa mati. Karena direncanakan dengan sistematis," tandasnya.  

Tubagus Hasanuddin

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengkritik? alasan jiwa korsa yang menjadi motif penyerangan yang dilakukan 11 anggota Kopassus terhadap 4 tahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati itu menilai dalam peperangan semangat itu memang sangat diutamakan. Tetapi jiwa korsa tak harus membabi buta merugikan kesatuannya dan juga masyarakat."Tapi jiwa korsa akan menjadi tercela ketika ditempatkan pada situasi yang salah. Untuk itulah biasanya, di samping dipupuk jiwa korsanya, juga harus dipupuk disiplinnya. Disiplin adalah sikap taat dan tunduk pada aturan yang berlaku," tegas Hasanuddin.

Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menganggap jiwa korsa yang ditanamkan seorang militer adalah sebuah keniscayaan. Namun hal itu bukanlah dilakukan untuk melanggar hukum, melainkan untuk memenangkan pertempuran."Jiwa korsa adalah keniscayaan suatu unit. Tapi dalam peristiwa itu jiwa korsa yang tidak diarahkan tentu melanggar hukum," katanya.Endriartono mengaku TNI selalu mengarahkan jiwa korsa yang positif terhadap prajurit. Misal saat salah satu anggota melanggar lalu lintas dan ditilang polisi kemudian malah diserang serta ditabokin. "Maka itu jiwa korsa yang negatif," katanya.

Denny Indrayana

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta semua pihak terus mengawal kasus penyerbuan Lapas Cebongan. Hal itu perlu dilakukan agar pelakunya mendapatkan hukuman setimpal."Kami juga harus mengawal kasus ini, agar pelaku mendapat keadilan, dan pelakunya mendapat hukuman setimpal. Agar proses sampai pengadilan dan mendapatkan rasa keadilan," kata Denny.

Fadli Zon

Pelaku penyerangan di Lapas Cebongan sudah terungkap. Pelakunya adalah 11 anggota TNI AD dari Grup 2 Kopassus Kartosuro. Aksi main hakim sendiri itu tentu membuat sejarah kelam TNI di republik ini."Hal ini menambah catatan hitam sejarah kekerasan yang terjadi di tanah air. Di tengah kepercayaan publik pada instansi negara yang tengah menurun," kata Fadli Zon, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Untuk menghindari hal itu, Fadli mengatakan, hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Agar cara main hakim seperti ini tak terulang lagi di masa depan. Para pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah diperbuat.

Baca juga:Usai Idjon Djanbi, kini muncul 1 miliar dukungan untuk KopassusDeretan senjata maut yang dimiliki KopassusKisah Serda Nicolas dan 11 prajurit penyerbu Lapas Cebongan4 Bentuk dukungan terhadap KopassusAda apa 11 prajurit Kopassus banjir dukungan? (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'

Profil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Lengkap TNI Aniaya Personel KKB Papua, Berawal dari Emosi saat Interogasi
VIDEO: Kronologi Lengkap TNI Aniaya Personel KKB Papua, Berawal dari Emosi saat Interogasi

Kristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas

Baca Selengkapnya
Emosi 13 Prajurit TNI AD Siksa Anggota KKB: Korban Kerap Bikin Onar dan Serang Petugas
Emosi 13 Prajurit TNI AD Siksa Anggota KKB: Korban Kerap Bikin Onar dan Serang Petugas

Korban terlibat dalam tindakan separatisme dan membakar fasilitas umum di Papua

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji
Terungkap Alasan Anggota KKB Anan Nawipa Bunuh Danramil Lettu Oktovianus dengan Keji

Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya