5 Orang ini tuntut aksi bengis Kopassus dihukum setimpal
Merdeka.com - 11 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, menjadi dalang penyerbuan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Dengan alasan dendam, para pasukan elite angkatan darat itu menghabisi empat tahanan.
Tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa ditoleransi, sekali pun dengan alasan jiwa Korsa. Kini, 11 tentara itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan sudah seharusnya mereka mendapat hukuman berat.
Sebagian kalangan ada yang mengapresiasi para pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya. Tetapi, ada juga yang mengecam. Bahkan, mendorong agar 11 tentara itu diadili di peradilan umum, karena diduga pembunuhan dilakukan berencana.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan Kompolnas? 'Kami akan monitoring perekembanganya, dan akan segera mengrim tim ke Solok Selatan untuk melihat secara langsung,' tuturnya dihubunggi merdeka.com, Sabtu, (23/11).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Berikut lima orang yang mengecam tindakan bengis anggota korps baret merah:
Trimedya Panjaitan
Pembunuhan tahanan di lembaga pemasyarakat Cebongan, Yogyakarta sudah terungkap. Pelaku yang merupakan prajurit Kopassus itu, kini tinggal menunggu proses peradilan. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berpendapat, tempat yang tepat untuk mengadili prajurit kopassus tersebut adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum."Memang paling ideal adalah pengadilan sipil. Karena korban dan tempat kejadian di sipil, walaupun pelakunya militer. Jadi paling tepat adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum," tegas Trimedya di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (6/4).Menurutnya, sampai saat ini masih ada krisis kepercayaan jika dilakukan di pengadilan militer. Jika terpaksa dilakukan di pengadilan militer maka harus dikawal dan harus transparan. "Jika di pengadilan umum, maka pembunuhan itu terkena pasal 340 dan hukumannya bisa mati. Karena direncanakan dengan sistematis," tandasnya.
Tubagus Hasanuddin
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengkritik? alasan jiwa korsa yang menjadi motif penyerangan yang dilakukan 11 anggota Kopassus terhadap 4 tahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati itu menilai dalam peperangan semangat itu memang sangat diutamakan. Tetapi jiwa korsa tak harus membabi buta merugikan kesatuannya dan juga masyarakat."Tapi jiwa korsa akan menjadi tercela ketika ditempatkan pada situasi yang salah. Untuk itulah biasanya, di samping dipupuk jiwa korsanya, juga harus dipupuk disiplinnya. Disiplin adalah sikap taat dan tunduk pada aturan yang berlaku," tegas Hasanuddin.
Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menganggap jiwa korsa yang ditanamkan seorang militer adalah sebuah keniscayaan. Namun hal itu bukanlah dilakukan untuk melanggar hukum, melainkan untuk memenangkan pertempuran."Jiwa korsa adalah keniscayaan suatu unit. Tapi dalam peristiwa itu jiwa korsa yang tidak diarahkan tentu melanggar hukum," katanya.Endriartono mengaku TNI selalu mengarahkan jiwa korsa yang positif terhadap prajurit. Misal saat salah satu anggota melanggar lalu lintas dan ditilang polisi kemudian malah diserang serta ditabokin. "Maka itu jiwa korsa yang negatif," katanya.
Denny Indrayana
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta semua pihak terus mengawal kasus penyerbuan Lapas Cebongan. Hal itu perlu dilakukan agar pelakunya mendapatkan hukuman setimpal."Kami juga harus mengawal kasus ini, agar pelaku mendapat keadilan, dan pelakunya mendapat hukuman setimpal. Agar proses sampai pengadilan dan mendapatkan rasa keadilan," kata Denny.
Fadli Zon
Pelaku penyerangan di Lapas Cebongan sudah terungkap. Pelakunya adalah 11 anggota TNI AD dari Grup 2 Kopassus Kartosuro. Aksi main hakim sendiri itu tentu membuat sejarah kelam TNI di republik ini."Hal ini menambah catatan hitam sejarah kekerasan yang terjadi di tanah air. Di tengah kepercayaan publik pada instansi negara yang tengah menurun," kata Fadli Zon, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Untuk menghindari hal itu, Fadli mengatakan, hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Agar cara main hakim seperti ini tak terulang lagi di masa depan. Para pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah diperbuat.
Baca juga:Usai Idjon Djanbi, kini muncul 1 miliar dukungan untuk KopassusDeretan senjata maut yang dimiliki KopassusKisah Serda Nicolas dan 11 prajurit penyerbu Lapas Cebongan4 Bentuk dukungan terhadap KopassusAda apa 11 prajurit Kopassus banjir dukungan? (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas
Baca SelengkapnyaKorban terlibat dalam tindakan separatisme dan membakar fasilitas umum di Papua
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaKadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku
Baca SelengkapnyaAnan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya