Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

500 Polisi-TNI Mimika amankan sidang Ketua Serikat Pekerja Freeport

500 Polisi-TNI Mimika amankan sidang Ketua Serikat Pekerja Freeport Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw meminta jajaran Polres Mimika memaksimalkan pengamanan sidang lanjutan terdakwa Sudiro yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (27/4) siang ini. Waterpauw mengingatkan massa pendukung dan simpatisan terdakwa Sudiro dari Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Timika.

"Saya sudah instruksikan Kapolres Mimika bersama jajarannya untuk tidak memberi ruang kepada massa mendekat ke pengadilan dan melakukan pengamanan di titik-titik kumpul massa. Kita tidak ingin kejadian minggu lalu terulang kembali," kata Waterpauw saat dihubungi dari Timika. Seperti dilansir Antara.

Tindakan massa Serikat Pekerja PT Freeport yang dinilai telah mengintervensi jalannya persidangan justru bisa merugikan posisi terdakwa Sudiro sendiri. "Kalau terus membuat ulah, sudah tentu ini menjadi penilaian tersendiri oleh majelis hakim," jelas Waterpauw.

Orang lain juga bertanya?

Sebanyak 500 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua dan TNI dikerahkan ke sekitar Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan terdakwa Sudiro, siang ini.

Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Kamis, mengatakan pengerahan anggota untuk mengamankan sidang Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia itu jauh lebih besar dari sebelumnya.

"Kita ingin memastikan jalannya sidang saudara Sudiro kali ini berjalan lancar. Tidak seperti pekan lalu di mana sempat terjadi keributan di PN Timika," kata Nyoman.

Polres Mimika telah berkoordinasi dengan para koordinator lapangan Serikat Pekerja PT Freeport agar massa simpatisan Sudiro tidak mendekat ke gedung pengadilan. "Mengingat ruang sidang terbatas maka tidak semua bisa masuk ke ruang sidang, mungkin hanya perwakilan saja supaya jangan terjadi bentrok," jelas Nyoman.

Rencananya, massa pendukung Sudiro akan dilokalisir di sekitar Lapangan Koramil Kota Timika yang berjarak sekitar 500 meter dari gedung PN Timika.

Adapun ruas Jalan Yos Sudarso, di depan gedung PN Timika akan ditutup selama persidangan berlangsung. Kendaraan roda dua dan empat akan dialihkan ke Jalan Busiri-Pasar Damai dan Jalan Kartini-Budi Utomo.

Nyoman berharap massa pendukung Sudiro tidak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum terdakwa Sudiro yang tengah berjalan di PN Timika.

"Silakan memberikan dukungan dan simpati tetapi harus menjaga ketertiban. Jangan anarkis lalu memancing-mancing situasi supaya terjadi chaos. Kami akan tindak tegas siapapun yang memancing situasi," ujar Nyoman mengingatkan massa Serikat Pekerja PT Freeport.

Pada persidangan lanjutan terdakwa Sudiro siang ini, PN Timika mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah seorang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang dari Kejari Timika yaitu Virgo Henry Solossa.

Virgo Solossa merupakan mantan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika yang melaporkan dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI oleh terdakwa Sudiro senilai Rp 3,3 miliar selama periode 2014-2016.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (20/4), massa Serikat Pekerja PT Freeport terlibat bentrok dengan polisi. Akibat bentrokan itu, lima karyawan PT Freeport terluka akibat tertembak peluru karet aparat.

Bahkan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon juga ikut terluka di tumit kakinya karena terkena serpihan peluru karet sehingga harus menjalani operasi di RSUD Mimika. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang
Sidang Lanjutan Kasus Harvey Moeis, Saksi Jelaskan soal Kartu Tambang

Saksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya