Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

55 Saksi telah diperiksa, KPK masih pertajam bukti kasus RJ Lino

55 Saksi telah diperiksa, KPK masih pertajam bukti kasus RJ Lino RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan MAKI terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II. KPK menegaskan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino masih berjalan.

"Secara tegas penolakan eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/5).

Menurut dia, dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas disebutkan, KPK tidak berwenang menghentikan apalagi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) sebuah perkara.

Orang lain juga bertanya?

Hingga kini, kata Febri, penyidik telah memeriksa setidaknya 55 saksi yang bersal dari berbagai unsur mulai dari pejabat dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, pegawai dan pejabat PT Lloy’d Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa, pegawai pelabuhan, serta unsur swasta lainnya.

"Sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," tegasnya.

Dia mengatakan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta menampung seluruh informasi dari masyarakat. Karena yang terpenting bagi KPK, imbuh Febri, penanganan sebuah kasus harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti.

"Dan yang terpenting bagi KPK adalah, penanganan sebuah kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya. Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," tutupnya.

KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Meski Surat Supervisi Belum Direspons KPK
Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Meski Surat Supervisi Belum Direspons KPK

Tujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya