6 TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati
Merdeka.com - Persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri beragam. Ada yang tersangkut kasus hukum. Di Arab Saudi misalnya, banyak TKI di sana tersangkut kasus hukum.
Hukum di Arab Saudi tegas. Jika terbukti bersalah karena kasus pembunuhan, bisa dihukum mati. Namun bisa juga terbebas dari hukuman mati asalkan ada maaf dari keluarga korban dan disertai uang diyat.
Berikut para TKI yang terbebas dari hukuman mati, dan kembali berkumpul dengan keluarganya:
-
Bagaimana hukum membawa pulang tanah suci? Ustadz Muhammad Hanif Rahman dari Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo di NU Online mengungkapkan perbedaan pendapat ulama tentang membawa Tanah Suci pulang ke Tanah Air, baik untuk tabaruk atau sebagai produk perabotan.
-
Siapa saja yang meninggal di tanah suci? Hingga masa pemulangan kloter 69, tercatat ada 119 jemaah haji yang meninggal. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 45 orang. Humas PPIH Debarkasi Solo Gentur Rama Indriyadi mengatakan bahwa hingga Rabu (26/7), total 119 jemaah haji yang meninggal rinciannya tujuh orang meninggal di tanah air dan 112 orang meninggal di tanah suci.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Dimana jemaah haji dimakamkan? Jenazah tadi diletakkan di tas papan berroda dan perlahan-lahan mulai didorong menjulur ke laut. Terdengar iringan doa tak henti-henti mengiringi jenazah. Saat panjang papan sudah dirasa cukup, kemudian pengumpil di belakang papan dilepas.
-
Kapan mantan TKW ini pulang ke kampung halaman? 'Tahun 2001 itu saya pulang, ketika itu bekerja di Malaysia untuk membantu perekonomian keluarga. Jadinya setiap bulan uangnya saya kirim, dan saya tidak memiliki tabungan,' katanya, mengutip program Berani Berubah di Youtube Fokus Indosiar.
-
Kenapa orang-orang ditumbalkan di makam? Korban tumbal ini bertujuan untuk menemani tuannya di alam baka.
Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon
TKI bernama Masamah sempat divonis 5 tahun penjara dengan tuduhan pembuhunan. Masamah dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus tersebut ia alami pada 2 Februari 2009. Namun nasib berubah pada 3 Maret 2017, ayah sang bayi memaafkan perbuatan Masamah saat sidang berlangsung.
"Dia juga tidak menuntut uang diyat. Biasanya pemaafan diikuti dengan diyat. Itu tuntutan khususnya, tuntutan umumnya tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan dipenjara 2-5 tahun," kata Konjen RI Jeddah M. Hery Saripudin
Hery menjelaskan pada bulan Maret 2017, Masamah bebas dari hukuman mati. Keputusan final hukuman 2,5 tahun.
Jamaah dituduh lakukan sihir
TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat bebas dari hukuman mati. Jama'ah ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 3 Februari 2010, dengan tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati)."Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Tohirin dan Nurnengsih dituduh menyihir
Sepasang WNI suami istri Tohirin dan Nurnengsih terbebas dari hukuman mati pada 2016. Mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.Keduanya menjalani empat kali persidangan, termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan persidangan terakhir, mereka bebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk, karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
Sumiyati dan Masani
Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Keduanya mendapat dua tuduhan. Pada 27 Februari 2014, keduanya ditangkap kepolisian Saudi pada 27 Februari 2014 dengan tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga anak majikan menderita sakit permanen.Tuduhan kedua, mereka dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa Al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh korban, yang menderita diabetes hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.Dalam persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaTotal 77 jemaah, 26 jemaah diketahui meninggal dunia, kemudian 8 jemaah diizinkan pulang ini ke Tanah Air .
Baca SelengkapnyaSatu dari 55 jemaah haji yang masih dirawat di RS Arab Saudi sudah diizinkan pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaUntuk jamaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini berjumlah 461 orang.
Baca SelengkapnyaJemaah kloter KJT-30 berasal dari Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Subang.
Baca SelengkapnyaEmpat Jemaah Haji Asal NTT Meninggal Dunia di Makkah
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnya441 jemaah haji kelompok terbang 14 Debarkasi Palembang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.
Baca Selengkapnya