Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati

6 TKI di Arab Saudi yang lolos dari hukuman mati TKI Tohirin dan Nurnengsih. ©2018 KBRI Riyadh

Merdeka.com - Persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri beragam. Ada yang tersangkut kasus hukum. Di Arab Saudi misalnya, banyak TKI di sana tersangkut kasus hukum.

Hukum di Arab Saudi tegas. Jika terbukti bersalah karena kasus pembunuhan, bisa dihukum mati. Namun bisa juga terbebas dari hukuman mati asalkan ada maaf dari keluarga korban dan disertai uang diyat.

Berikut para TKI yang terbebas dari hukuman mati, dan kembali berkumpul dengan keluarganya:

Orang lain juga bertanya?

Masamah bin Raswan Sanusi asal Cirebon

TKI bernama Masamah sempat divonis 5 tahun penjara dengan tuduhan pembuhunan. Masamah dituduh membunuh bayi majikan yang berusia 11 bulan. Kasus tersebut ia alami pada 2 Februari 2009. Namun nasib berubah pada 3 Maret 2017, ayah sang bayi memaafkan perbuatan Masamah saat sidang berlangsung.

"Dia juga tidak menuntut uang diyat. Biasanya pemaafan diikuti dengan diyat. Itu tuntutan khususnya, tuntutan umumnya tetap yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan dipenjara 2-5 tahun," kata Konjen RI Jeddah M. Hery Saripudin

Hery menjelaskan pada bulan Maret 2017, Masamah bebas dari hukuman mati. Keputusan final hukuman 2,5 tahun.

Jamaah dituduh lakukan sihir

TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat bebas dari hukuman mati. Jama'ah ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 3 Februari 2010, dengan tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati)."Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Tohirin dan Nurnengsih dituduh menyihir

Sepasang WNI suami istri Tohirin dan Nurnengsih terbebas dari hukuman mati pada 2016. Mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.Keduanya menjalani empat kali persidangan, termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan persidangan terakhir, mereka bebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk, karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

Sumiyati dan Masani

Dua TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya. Keduanya mendapat dua tuduhan. Pada 27 Februari 2014, keduanya ditangkap kepolisian Saudi pada 27 Februari 2014 dengan tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga anak majikan menderita sakit permanen.Tuduhan kedua, mereka dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa Al Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh korban, yang menderita diabetes hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.Dalam persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi

Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
30 Tahun Kerja di Arab, Ibu ini Pulang ke Indonesia Diantar Bosnya, Sosok Anak Majikan Diperbincangkan
30 Tahun Kerja di Arab, Ibu ini Pulang ke Indonesia Diantar Bosnya, Sosok Anak Majikan Diperbincangkan

Berikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Saudi
Puluhan Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Saudi

Total 77 jemaah, 26 jemaah diketahui meninggal dunia, kemudian 8 jemaah diizinkan pulang ini ke Tanah Air .

Baca Selengkapnya
Sudah Sehat, Nenek Atikah Jemaah Haji Asal Bandung Dipulangkan dari Madinah
Sudah Sehat, Nenek Atikah Jemaah Haji Asal Bandung Dipulangkan dari Madinah

Satu dari 55 jemaah haji yang masih dirawat di RS Arab Saudi sudah diizinkan pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Kloter Terakhir yang Menutup Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Indonesia
Ini Kloter Terakhir yang Menutup Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Indonesia

Untuk jamaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini berjumlah 461 orang.

Baca Selengkapnya
Kloter KJT-30 Diterbangkan dari Madinah, Tutup Fase Pemulang Jemaah Haji Indonesia 2024
Kloter KJT-30 Diterbangkan dari Madinah, Tutup Fase Pemulang Jemaah Haji Indonesia 2024

Jemaah kloter KJT-30 berasal dari Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Subang.

Baca Selengkapnya
Empat Jemaah Haji Asal NTT Meninggal Dunia di Makkah
Empat Jemaah Haji Asal NTT Meninggal Dunia di Makkah

Empat Jemaah Haji Asal NTT Meninggal Dunia di Makkah

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Potret Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Palembang, Berpakaian Nyentrik ala Orang Arab
Potret Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Palembang, Berpakaian Nyentrik ala Orang Arab

441 jemaah haji kelompok terbang 14 Debarkasi Palembang tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Baca Selengkapnya
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji
Saudi Eksekusi Dua Warga di Makkah karena Bunuh Orang Tua dengan Cara Keji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dua warga Saudi dieksekusi di Makkah karena membunuh orang tua dan saudara mereka.

Baca Selengkapnya