7 Bulan Ditahan di Lapas Kerobokan, 4 Pelaku Skimming Dideportasi ke Rumania
Merdeka.com - Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, empat pelaku skimming asal Rumania dideportasi. Empat warga asing itu bernama Daniel Ionut Mititelu, Ion Alin Ica, Ilie Louis Stancu dan Vasilica Daniel Muresan. Mereka diketahui sudah tujuh bulan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan.
"(Mereka kasus) skimming baru bebas dari lapas," kata Surya Dharma selaku Humas Kemenkumham Provinsi Bali, Kamis (10/12).
Mereka dideportasi oleh Petugas Bidang Inteldakim dan Bidang Tikkim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (9/12). Para warga asing itu dikawal delapan petugas yang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Kemudian pada 17.05 WIB tiba di kedatangan Domestik Bandara SoekarnoHatta, dan berkoordinasi dengan pihak Turkish Airlines untuk mencetak tiket beserta boarding pass warga asing itu.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan bagian Imigrasi di Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta terkait pelaksanaan pendeportasian.
"Pada pukul 20.00 WIB, tim mengawal yang bersangkutan menuju Gate 7 dengan nomor penerbangan TK 0057 pada Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Pukul 20.40 WIB, telah dilaksanakan pendeportasian," ujar Surya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Murtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnya