79 Ribu kendaraan menunggak pajak di Samsat Serpong
Merdeka.com - 79 Ribu dari 263 ribu kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor samsat bersama Serpong yang menaungi tiga wilayah Kecamatan Serpong, Serpong Utara dan Kecamatan Setu. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat mendominasi tunggakan di kantor samsat bersama Serpong.
Kepala Unit Pelaksana Teknis samsat Serpong, Tubagus Mochamad Kurniawan, menjelaskan, kendaraan tidak melakukan daftar ulang (ktmdu) itu tercatat sejak tahun 2012 sampai 2017 ini.
"Penagihan lewat pos, razia-razia pajak juga rutin kita lakukan, tapi ini biasanya kendaraan itu sudah berpindah tangan tapi belum di blokir TNKB (tanda nomor kendaraan Bermotor) oleh pemilik lama," kata Kepala UPT Samsat Serpong Kurniawan.
Diperkirakan dengan adanya tunggakan itu, pihaknya memperkirakan ada potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 39 miliar dari sektor PKB.
"Potensi piutang KTMDU-nya mencapai Rp 39 miliar, ini yang akan terus kita kejar ke wajib pajak (WP), sehingga target penerimaan pajak kami bisa tercapai," kata dia.
Dia berjanji akan terus berupaya melakukan penagihan ke seluruh wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.
"Ya ini akan terus kita kejar, agar bisa sesuai dengan target penerimaan kami," kata Kurniawan.
Diterangkan dia, langkah yang telah dicoba dengan bersurat melalui Pos dirasanya cukup efektif. "Tanggal 10 Agustus 2017 ini kami surati 15 ribu WP KTMDU dan hasilnya lumayan. Sudah 1.300 orang yang akhirnya bayar dari 15 ribu itu," kata dia.
Kantor samsat bersama Serpong lanjut dia, menargetkan penerimaan PKB, BBNKB, pajak air dan rokok di tahun 2017 sebesar Rp 456 miliar. Sementara hingga triwulan ke tiga 2017 pihaknya mengaku telah berhasil memperoleh penerimaan hingga Rp 342 miliar.
"Untuk itu kami optimis bisa tercapai, masih ada waktu tiga bulan akan kami optimalkan di situ," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaSebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaPahami pajak kendaraan: tahunan, lima tahunan, dan pajak mobil baru untuk kelola keuangan lebih baik
Baca Selengkapnya