9 Hari Buron, Pembakar Istri Diringkus di Tempat Persembunyian
Merdeka.com - Abdul Arham, (45), warga Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pelaku bakar istrinya, Andi Umrah, (36) akhirnya diringkus polisi. Abdul diciduk dari persembunyiannya di salah satu rumah di kompleks Pondok Indah, Jl Inspeksi kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa malam, (4/12) pukul 23.55 wita.
Ayah empat anak ini ditangkap setelah sembilan hari dalam pelariannya di Kota Makassar. Saat proses penangkapan, Abdul sempat berusaha kabur padahal sudah diberi tiga kali tembakan peringatan.
"Pelaku keluar dari pintu, sementara rumah sudah dikepung. Tiga kali dilepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris akhirnya kita lumpuhkan dengan menembak kakinya. Setelah itu dibawa ke RS Bhayangkara dan pagi ini menuju Kabupaten Barru," kata AKBP Burhaman yang dikonfirmasi, Rabu (5/12).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Rumah tempat bersembunyi oleh pelaku ini tidak diketahui pasti milik keluarga atau bagaimana. Sempat terdengar satu suara orang lain saat proses penangkapan tetapi tidak sempat diinterogasi karena perhatian fokus ke pelaku yang berusaha melarikan diri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tindak pembakaran istri terjadi, Senin pagi lalu, (26/11). Abdul Arham menyiram istrinya, Andi Umrah dengan bensin jenis Pertalite, setelah itu disulut api. Setelah itu Abdul Arham langsung melarikan diri.
Tindakan ini disaksikan langsung oleh anaknya yang masih SD. Saat peristiwa itu terjadi, istri pelaku berhadapan dengan anaknya untuk memasangkan sepatu sembari menunggu jemputan becak motor buat ke sekolah. Saat itu korban Andi Umrah disiram dan dibakar dari arah belakangnya sehingga luka bakar yang dialaminya lebih banyak di bagian punggung dan tangan. Korban selamat setelah dirawat di RSUD Barru dan dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
"Motif pelaku membakar istrinya didasari sakit hati karena istrinya menggugat cerai," kata AKBP Burhaman.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan terhadap istrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca Selengkapnya