9 Penambang emas ilegal di Kuantan Singingi dibekuk polisi
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kerap meresahkan masyarakat setempat. Polisi menangkap di dua lokasi berbeda, pertama di Sungai Jernih Desa Toar kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Saat ini, 9 orang pelaku telah diamankan dan dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang kepada merdeka.com Selasa (20/12).
Adapun 9 pelaku yang ditangkap antara lain Muliadi (30) warga Kuansing, Sunaryo (40) warga Sumatera Utara, Hirwan Supriadi (37) warga Gunung Toar, Mawardi (34) warga Gunung Toar Kuansing.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
Taswin (31) warga Sumatera Utara, Agusrianto (35) warga Sumatera Utara, Misnai (20) warga Sumatera Utara, Disrianto (33) warga Gunung Toar, dan Ali Sungat warga Jawa Tengah.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi penangkapan berupa perlatan untuk melakukan penambangan emas, yakni 2 unit mesin dompeng,2 unit keong, 2 batang paralon, 8 lembar karpet, dan 2 batang Spiral.
"Saat ini proses pembongkaran mesin rakit masih berlangsung karena medan yang cukup sulit namun situasi aman dan kondusif di lokasi penangkapan," ucap Dasuki.
Hingga saat ini, polisi sudah menangkap total 28 orang pelaku penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar karena merusak lingkungan.
"Dari jumlah itu, yang dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 10 orang. Sisanya masih proses pemberkasan dan penyidikan," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca Selengkapnya