9 Undang-Undang yang Harus Disiapkan Jika Ingin Pindahkan Ibu Kota
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur . Pemindahan ibu kota itu rencananya diselesaikan pada 2024 mendatang.
Rencana ini tentu menuai pro dan kontra dari anggota DPR yang bertugas membuat segala macam legislasi termasuk masalah ibu kota. Tak sedikit anggota DPR yang meminta Jokowi mendahulukan keberadaan payung hukum untuk bisa memindahkan ibu kota.
Terkait pemindahan ini setidaknya diperlukan beberapa revisi serta penambahan Undang-Undang (UU) terkait untuk menjadi patung hukum. Salah satu di antaranya adalah revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
Kemudian, pembuatan UU tentang nama yang dipilih sebagai ibu kota negara. Lalu revisi atau pembuatan UU tentang penataan ruang di ibu kota Negara, Revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara (sinergi dengan tanah adat), Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1), Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pembuatan UU tentang Kota.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membenarkan setidaknya ada sembilan Undang-Undang yang direvisi atau pun dibuat baru. Sayangnya, Amali tidak merinci mana saja undang-undang yang harus diubah atau dibuat baru.
"Kira-kira begitu (sembilan RUU). Saya tidak hafal persis tapi yang jelas saling terkait. Dan ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.
Meski begitu, dia yakin DPR bisa menyelesaikan revisi pasal terkait pemindahan ibu kota. Sebab, pembahasan revisi tersebut bersifat simultan.
"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa UU yang terkait, ini dugaan saya, saya menduga ini akan dibahas secara paralel. Dan apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," ujarnya.
DPR, lanjutnya, juga akan melibatkan beberapa stakeholder saat pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan pemindahan ibu kota. Undang-undang tersebut juga akan dimasukkan salam program legislasi nasional (prolegnas).
"Pastinya (masuk prolegnas). Pembahasan prolegnas itu antara DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR sendirian," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPolemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya