Abaikan masukan dari masyarakat, KPU diadukan ke Bawaslu
Merdeka.com - Gerakan Melawan Lupa yang terdiri dari 23 organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, Setara Institute, dan Imparsial bersama korban serta keluarga korban pelanggaran HAM menyampaikan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengaduan ini terkait atas dugaan pelanggaran hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses dan tahapan Pilpres 2014.
"Permintaan yang disampaikan adalah KPU tidak meloloskan calon presiden dan wakilnya yang terlibat pada pelanggaran HAM," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat diterima Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6).
Dalam laporannya, kata Hendardi, mereka mempersoalkan KPU terkait partisipasi, ketiadaan verifikasi, dan respon atas masukan masyarakat. Padahal pihaknya sudah berupaya berpartisipasi dengan memberikan masukan secara langsung, lisan dan tertulis kepada KPU pada tanggal 14 Maret dan 2 Juni 2014 lalu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Menurut Hendardi, terdapat berbagai pelanggaran oleh KPU terkait dalam hal pengabaian partisipasi masyarakat. Di antaranya keputusan KPU meloloskan nama Prabowo Subianto sebagai salah satu capres. Keputusan ini dianggapnya sebuah keputusan tidak cermat dan melanggar hukum karena tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat, para korban, dan keluarga korban pelanggaran HAM serta tidak mempertimbangkan berbagai dokumen hukum.
"Patut diduga, KPU tidak melakukan tindak lanjut atas masukan yang diberikan, terutama atas nama Prabowo Subianto atas dugaan sejumlah kasus pada 1997-1998," jelas Hendardi.
"Seharusnya KPU melakukan klarifikasi Keputusan DKP ABRI ke Mabes TNI, Keputusan Pemberhentian ke presiden, proses hukum pelanggaran HAM yang berat ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 ke presiden," tambahnya.
Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Harry Azhar Azis menambahkan, atas pelanggaran hukum oleh KPU tersebut, Gerakan Melawan Lupa mendesak Bawaslu untuk melakukan investigasi. Khususnya yang berkenaan dengan pengabaian KPU atas masukan mengenai rekam jejak capres yang diduga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat.
"Mendesak Bawaslu melakukan upaya hukum atas kecerobohan KPU, baik yang berimplikasi pada KPU maupun pada capres-cawapresnya, yaitu pembatalan pencalonan presiden dan wakil presiden 2014-2019," katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak yang menerima pengaduan tersebut mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
"Kami mungkin akan memanggil aduan satu dua dari pihak pelapor dan latar belakang kenapa mereka mengatakan melanggar. Kami akan lakukan kajian dari semua pihak terkait pelaporan dan memanggil keterangan dari pelapor dan terlapor dan dalam dua hari ini memanggil KPU. Kemudian baru ditentukan apakah kasus ini pelanggaran pemilu atau bukan," jelas Nelson. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca SelengkapnyaInsiden Kemhan mencuitkan unggahan dengan tagar PrabowoGibran ramai dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca Selengkapnya