Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Nama Antam Novambar dalam Dakwaan Suap Edhy Prabowo, Ini Perannya

Ada Nama Antam Novambar dalam Dakwaan Suap Edhy Prabowo, Ini Perannya Irjen Antam Novambar. Instagram

Merdeka.com - Nama Antam Novambar, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut oleh jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa kasus suap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dalam dakwaan, Antam disebut jaksa membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan.

Selanjutnya, dengan nota dinas itu akan dibuat bank garansi di salah satu bank BUMN.

"Atas arahan Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian KP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan ekspor BBL," kata jaksa saat membacakan dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Orang lain juga bertanya?

"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habri Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," ujar jaksa pula.

Atas permintaan stafsus Edhy, Andreau Misanta, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor dan telah ditetapkan oleh Edhy walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52,319 miliar.

Pada 11 Agustus 2020, Amiril meminta Deden membuat perubahan komposisi pemegang saham PT ACK meninggal dunia, karena Nursan meninggal dunia.

Amiril meminta Achmad Bahtiar yang juga sebagai representasi Edhy Prabowo menjadi "nominee", sehingga komposisi kepemilikan saham yaitu Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Sruya Atmaja (16,7 persen).

Pada September-November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak sekitar 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya pengiriman seluruhnya Rp940.404.888 dan setelah dipotong pajak dan biaya meterai diberikan ke PT PLI sejumlah Rp224.933.400 dan PT ACK sejumlah Rp706.001.440.

Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187 yang diterima dari Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lainnya.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini membagikan uang secara bertahap pada periode Juli-November 2020 sekali sebulan kepada pemilik saham ACK seolah-olah deviden, yaitu kepada Amri senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

"Uang yang menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata jaksa.

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, selanjutnya uang digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat serta memberikan uang ke berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dangdut, pesilat, dan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Edhy Prabowo tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Edhy Prabowo.

JPU KPK menyatakan akan menghadirkan 50 orang saksi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya

Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.

Baca Selengkapnya
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas

Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono jadi 'Broker' Pengusaha Ekspor-Impor Selama 10 Tahun di Bea Cukai
Andhi Pramono jadi 'Broker' Pengusaha Ekspor-Impor Selama 10 Tahun di Bea Cukai

Andhi kerap meloloskan pengusaha ekspor-impor yang tidak memenuhi standar.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit
Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit

SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan.

Baca Selengkapnya