Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adelin Lis Ditempatkan di Rutan Salemba untuk Karantina Prokes Covid-19

Adelin Lis Ditempatkan di Rutan Salemba untuk Karantina Prokes Covid-19 Kejagung Jumpa Pers Penangkapan Adelin Lis. tayangan Kompas TV

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Adelin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Rutan Salemba. Hasilnya, buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan sehat dan negatif virus Corona.

Dia menuturkan, pemulangan buronan Adelin Lis berkat kerja sama berbagai pihak. Baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura.

Sebelumnya, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi USD2,938 juta.

Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Cegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan

Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Cek TPS Khusus di Rutan Siak, Sarana dan Prasarana Jadi Sorotan
Polisi Cek TPS Khusus di Rutan Siak, Sarana dan Prasarana Jadi Sorotan

Pengecekan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan pemungutan suara di rutan berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya