Agus ancam teman pakai pistol mainan gara-gara tebus ponsel gadaian
Merdeka.com - Agus, pemuda asal Palembang berusia 28 terpaksa berurusan dengan polisi. Itu setelah dia mengancam temannya bernama Angger pakai parang, gancu dan pistol mainan. Kekesalan itu lantaran Angger ingin menebus ponsel miliknya yang digadai kepada Agus.
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya kawasan Gandus Palembang, Kamis (14/7) sore kemarin. Penangkapan pelaku beberapa hari setelah korban melapor ke polisi atau tuduhan pengancaman.
Agus mengaku menerima gadaian satu unit ponsel dari korban senilai Rp 200 ribu Januari 2016 lalu dan dijanjikan akan ditebus beberapa minggu ke depan. Lantaran belum memiliki uang, korban terpaksa menunda menebusnya tanpa memberitahukan kepada tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Baru setelah Lebaran, korban menemui tersangka untuk mengambil ponselnya kembali. Namun, tersangka enggan memberikannya lantaran ponsel itu sudah dijual kepada orang lain.
"Saya pikir tidak ditebus lagi, makanya saya jual, lagian saya juga butuh uang," ungkap tersangka Agus di Mapolsek Gandus Palembang, Jumat (15/7).
Korban pun marah dan mengeluarkan perkataan kasar kepada Agus. Mendengar itu, tersangka pulang dan kembali membawa sebilah parang dan pistol mainan untuk korek api. Bahkan pelaku juga membawa gancu untuk mengancam temannya itu.
"Tidak ada niat mau membunuh, cuma nakuti saja, diancam begitu biar tidak ditagih lagi. Pistol itu bukan beneran, itu buat korek api," ujarnya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Agus mengaku pistol buat mengancam merupakan senjata api rakitan. Namun, setelah barang bukti diamankan hanya pistol mainan.
Meski demikian, tersangka tetap dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan pengancaman. "Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti semua kita sita, baik parang, gancu dan pistol korek api," terang Dedi. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaKejadian itu dialami komika asal Pasuruan bernama Angga Darmawan pada Sabtu, (6/1) malam.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Baca SelengkapnyaPengancaman terjadi saat korban yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kementerian Agama Murarata.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku lantaran ingin menakuti korban usai keduanya terlibat cekcok.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lhokseumawe, Aceh, Syarbani (45) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria. Penculikan itu dilatarbelakangi utang-piutang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca Selengkapnya