Agus Rahardjo tegaskan KPK siap diaudit soal penyadapan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika penyadapan yang selama ini dilakukan, diaudit oleh pihak berwenang. Tujuannya untuk transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika pihak berwenang ingin mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Namun, audit tersebut dihentikan karena adanya keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam dasar hukum setingkat UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Keminfo," katanya.
Lagipula, selama ini penyadapan dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil dan lengkap adalah yang paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. Kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap.
"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal yang ada di luar identifikasi yang kami terima tadi mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," klaim Agus.
Menambahkan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 30/2012 tentang KPK.
Huruf a dalam pasal itu menyebutkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi agar untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat UU khusus yang mengatur penyadapan," katanya.
Pemerintah dan DPR diminta untuk meniru mekanisme penyadapan di negara Belanda. Di Belanda, terdapat badan khusus penyadapan. Lembaga penegak hukum yang ingin menyadap diharuskan meminta bantuan lembaga tersebut.
"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur UU. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKoordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya