Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Rahardjo tegaskan KPK siap diaudit soal penyadapan

Agus Rahardjo tegaskan KPK siap diaudit soal penyadapan Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika penyadapan yang selama ini dilakukan, diaudit oleh pihak berwenang. Tujuannya untuk transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika pihak berwenang ingin mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.

"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Dia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Namun, audit tersebut dihentikan karena adanya keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam dasar hukum setingkat UU.

"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Keminfo," katanya.

Lagipula, selama ini penyadapan dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil dan lengkap adalah yang paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. Kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap.

"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal yang ada di luar identifikasi yang kami terima tadi mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," klaim Agus.

Menambahkan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 30/2012 tentang KPK.

Huruf a dalam pasal itu menyebutkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi agar untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat UU khusus yang mengatur penyadapan," katanya.

Pemerintah dan DPR diminta untuk meniru mekanisme penyadapan di negara Belanda. Di Belanda, terdapat badan khusus penyadapan. Lembaga penegak hukum yang ingin menyadap diharuskan meminta bantuan lembaga tersebut.

"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur UU. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak "Bisa Diuji Lewat CCTV"

KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya