Ahli: Alih Status Pegawai Berisiko Membuat KPK Tak Lagi Independen
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen," kata Bivitri di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/5).
Ketika lembaga antirasuah tersebut didirikan, sumber daya manusianya sengaja dibuat tersendiri dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya. Dia mengatakan jika pegawai KPK telah menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol oleh institusi pemerintahan.
"Buktinya sudah terjadi, dimana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Dulunya, lanjut dia, jika ada tes di tubuh KPK maka akan menggunakan lembaga yang independen. Lembaga tersebut merancang dan mengaitkan langsung antara kompetensi dengan kompetensi bukan kompetensi dengan wawasan kebangsaan.
Oleh sebab itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan masalah yang serius dan perlu diselamatkan agar independensinya tidak hilang.
"Barang kali kalau dibilang masih bisa mengais-ngais, menahan KPK jangan betul-betul masuk ke liang kuburnya," ujar Bivitri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca Selengkapnya