Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir

Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir Ratna Sarumpaet siap hadapi sidang eksepsi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang dijadwalkan mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ratna.

Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai dalam sidang perdana, terlihat Ratna sudah mengakui kesalahannya.

"Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah," kata Ginting saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, kata Ginting, Ratna menilai kasus yang menderanya bermuatan politis. Jika merasa demikian, seharusnya Ratna mengajukan praperadilan.

Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

"Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti di situ baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi," ujarnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat keonaran.

"Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan," jelas dia.

Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.

"Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Nah, itu aja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Baca Selengkapnya
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur

Kubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.

Baca Selengkapnya
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemberhentian Tia Rahmania Sebagai Kader dan Anggota DPR Itu Keputusan Mahkamah Partai
Puan Maharani: Pemberhentian Tia Rahmania Sebagai Kader dan Anggota DPR Itu Keputusan Mahkamah Partai

Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya