Ahli pidana: Upaya menghalangi proses hukum bisa secara langsung atau tidak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangannya sebagai ahli, perbuatan menghalangi proses hukum bisa dilakukan baik secara langsung atau tidak.
Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Wirawan Adnan, kuasa hukum Bimanesh, mempertanyakan mens rea, niat jahat, seseorang yang dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan tanpa sepengetahuan si pelaku.
"Misalnya pengacara bilang gini ke perawat saya bilang ini sakit padahal enggak sakit, tetapi si pelaku tetap memeriksa ini yang (kategori petintangan penyidikan) enggak langsung. Maka terjadilah materil dader dua duanya bertanggung jawab," jelas Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
"Kalau tahu itu tidak boleh misalnya tapi dilakukan mens rea nya ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bimanesh Sutarjo merupakan dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH). Bimanesh didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan bersama-sama Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu.
Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap terhadap Novanto dengan beberapa diagnosa, salah satunya kecelakaan. Meski kecelakaan tersebut diduga direkayasa.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaMahfud menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.
Baca Selengkapnya