Ahmad Dhani kesal JPU hadirkan saksi ahli bahasa formal
Merdeka.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) mendatangkan seorang ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Saksi bernama Setyo Untoro dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Dalam persidangan, Ahmad Dhani mengeluh. Sebab keterangan dari saksi dinilai memberatkan dirinya sebagai terdakwa.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang biasanya dikritik dalam teks anekdot? Biasanya, teks anekdot berisi kritik sosial atau politik yang disampaikan secara tidak langsung melalui cerita yang lucu.
Saat itu, Ahmad Dhani diminta berbicara oleh Ratmoho selaku ketua sidang terkait keterangan yang disampaikan saksi. Namun, Dhani justru balik bertanya
"Jadi ini saksi yang memberatkan saya atau yang meringankan saya," tanya Dhani kepada Ratmoho.
Ratmoho pun menjawab. "Ini adalah saksi dari JPU, nah nanti ada giliran saksi anda yang meringankan. Ada waktunya," ucap dia.
"Saya merasa saksi memberatkan saya," kata dia langsung tertawa.
Dhani pun memberikan pendapatnya mengenai sosok saksi yang dinilainya kurang sesuai dengan kasus yang menimpanya.
"Saksi ahli bahasa ini adalah saksi bahasa formal, padahal Twitter dan lainnya itu adalah saksi bahasa informal. Sedangkan bahasa Twitter itu adalah bahasa informal. Misalnya kalau saya ngetwit pakai huruf besar semua, kadang kalau saya marah hurufnya juga besar semua. Jadi kalau disesuaikan dengan formal, kadang-kadang kaidah-kaidah dalam bahasa baku jadi lain maknanya. saya hanya ingin menyampaikan itu saja," papar Dhani.
Sebelumnya, Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Diantaranya dari sisi konteks.
"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.
Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.
"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.
Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.
"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.
Sedangkan, cuitan lainnya bermakna netral. "Kalimat pertama netral, memang pada saat itu menjadi kasus. Kalimat ketiga juga demikian. Bahwa penista agama ini bertentangan dengan sila pertama," dia menandaskan.
Reporter : Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya