Ahok dijerat pasal teror kolonial Belanda buat pribumi
Merdeka.com - Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani melihat kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Basuki T Purnama (Ahok). Bahkan menurut dia, Jaksa akan sulit membuktikan kesalahan Ahok di pengadilan nanti dengan merujuk pada pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap alias P21. Dalam waktu dua minggu ke depan, kasus Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember nanti.
Julius menjelaskan, pasal 156a yang disangkakan kepada Ahok tidak tepat. Menurut dia, hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang ditangkap dan dieksekusi Belanda? Kemudian, Tunong berhasil ditangkap dan langsung dieksekusi mati di tepi pantai Lhokseumawe.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Soal Pasal 156a KUHP juga tidak tepat. Dalam konteks Hak Asasi Manusia Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama," kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/12).
Menurut Julius, perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap obyek.
"Tidak heran, karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata pria yang akrab disapa Ijul ini.
Dia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan 2 hal, yakni mens rea atau niat, dan actus reus atau perbuatan. Terkait mens rea, mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke Youtube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.
Julius memprediksi, sulit untuk menjerat Ahok jika Jaksa menggunakan pasal tersebut. Di sisi lain, Julius melihat proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan polisi dan jaksa luar biasa cepat.
"Kejanggalan belum bisa saya lihat dengan jelas, namun, percepatan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, di mana ada sekitar ribuan laporan di kepolisian yang mangkrak (berdasarkan penelitian LBH dan MaPPI), tentu ini menjadi pertanyaan, bahwa apakah ada perlakuan khusus terhadap kasus ini? Apakah karena tekanan massa lewat demonstrasi?" tuntas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaSeorang perwira berdarah Belanda totok ini diangkat menjadi Gubernur Hindia Belanda karena keterlibatannya dalam menyudahi Perang Aceh yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMewakili para orang tua pribumi Indonesia, kami ingin mengingatkan agar para putera puteri bangsa Indonesia dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaKepercayaan masyarakat itu ke bermula dari cerita seorang wanita nernama Ambarwati yang telah disakiti hatinya oleh pejabat tinggi Belanda di awal abad 19.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaTim Densus Antiteror Polri saat ini masih mendalami keterlibatan HOK, dengan kelompok teroris dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya