Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir

Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir Ahok tiba di Kejaksaan Agung. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Ahok disangkakan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Menanggapi itu, Pendiri dan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bvitri Susanti, menilai pasal yang digunakan menjerat Gubernur DKI non aktif itu, terlalu karet dan rentan akan adanya kepentingan politik. Dia pun menuding, kasus yang menjerat Ahok saat ini tak bisa lepas dari kepentingan politik di Pilgub DKI 2017.

"Kalau layak tidaknya, kalau kita pakai asumsi pasal yang dipakai sudah benar, saya tidak bisa menjawab, karena belum lihat bukti-bukti. Tapi menurut saya, ada masalah mendasar pada pasal penistaan itu. Pasal itu tidak layak digunakan. Terlalu karet dan terlalu mudah dijadikan alat kepentingan politik. Persis seperti yang terjadi sekarang," jelas Bvitri saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).

Perihal penanganan kasus Ahok yang dinilai berbagai kalangan sangat cepat, menurut Bvitri, hal itu tidak masalah. Sah saja jika proses penyidikan, pelimpahan berkas hingga P21 berlangsung kurang dari satu bulan.

"Secara normatif, cepat atau tidak cepat sebenarnya tergantung pada hasil penyidikannya. Tapi memang kelihatan sekali kasus Ini seperti bola panas. Polisi mau buru-buru lempar ke kejaksaan. Kejaksaan lempar ke pengadilan. Kalau di bandingkan dengan kasus lain, Ini sangat cepat. Kelihatan sekali Ini karena tekanan massa dan politik," ucap Bvitri.

Dia juga khawatir nanti jika ada pengerahan massa dalam proses persidangan kasus Ahok. Hal ini, kata dia, tidak baik dalam menjaga proses penegakan hukum berjalan independen.

"Pasti akan berpengaruh. Semua aparat penegak hukum akan tertekan, jaksa, hakim. Karena ada tekanan massa. Kita tahu sendiri tekanan massa bisa berdampak besar pada psikologi hakim. Yang parah juga, saksi-saksi ahli bisa jadi takut. Mereka bisa tidak objektif atau yang mumpuni dan objektif tidak mau tampil karena takut. Pandangan ahli-ahli yang kurang objektif juga akan pengaruhi putusan," tandas Bvitri.

Meski demikian, masih kata dia, Ahok harus menerima apapun keputusan Majelis Hakim, lantaran tak ada putusan yang bisa di pandang cacat.

"Kalau sudah ada putusan harus diterima. Paling-paling upaya hukum banding dan kasasi. Ya begitu. Mau seperti apapun nanti. Kalau sudah ada putusan kita nggak bisa klaim cacat," tutur Bvitri.

Karenanya, dia meminta awasi proses dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang Ahok nanti. "Awasi saja prosesnya. Libatkan KY, jaga ruang sidang, Jangan sampai massa masuk dan lainnya," pungkas Bvitri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?
Mungkinkah Duet Anies-Ahok Terwujud di Pilgub Jakarta?

Keduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan
Ahok: Secara Prinsip, Sulit PDIP untuk Mendukung Anies Baswedan

Walaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana

Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berujung Masuk Bui, Komika Aulia Rahma Jadi Tersangka Diduga Hina Nabi Muhamad
VIDEO: Berujung Masuk Bui, Komika Aulia Rahma Jadi Tersangka Diduga Hina Nabi Muhamad

Komika Aulia Rakhman, 33 tahun, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya