Ahok disebut dijerat pasal karet yang rentan dipolitisir
Merdeka.com - Peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama (Ahok) akan berlangsung, Selasa 13 Desember 2016. Ahok disangkakan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Menanggapi itu, Pendiri dan peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bvitri Susanti, menilai pasal yang digunakan menjerat Gubernur DKI non aktif itu, terlalu karet dan rentan akan adanya kepentingan politik. Dia pun menuding, kasus yang menjerat Ahok saat ini tak bisa lepas dari kepentingan politik di Pilgub DKI 2017.
"Kalau layak tidaknya, kalau kita pakai asumsi pasal yang dipakai sudah benar, saya tidak bisa menjawab, karena belum lihat bukti-bukti. Tapi menurut saya, ada masalah mendasar pada pasal penistaan itu. Pasal itu tidak layak digunakan. Terlalu karet dan terlalu mudah dijadikan alat kepentingan politik. Persis seperti yang terjadi sekarang," jelas Bvitri saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Perihal penanganan kasus Ahok yang dinilai berbagai kalangan sangat cepat, menurut Bvitri, hal itu tidak masalah. Sah saja jika proses penyidikan, pelimpahan berkas hingga P21 berlangsung kurang dari satu bulan.
"Secara normatif, cepat atau tidak cepat sebenarnya tergantung pada hasil penyidikannya. Tapi memang kelihatan sekali kasus Ini seperti bola panas. Polisi mau buru-buru lempar ke kejaksaan. Kejaksaan lempar ke pengadilan. Kalau di bandingkan dengan kasus lain, Ini sangat cepat. Kelihatan sekali Ini karena tekanan massa dan politik," ucap Bvitri.
Dia juga khawatir nanti jika ada pengerahan massa dalam proses persidangan kasus Ahok. Hal ini, kata dia, tidak baik dalam menjaga proses penegakan hukum berjalan independen.
"Pasti akan berpengaruh. Semua aparat penegak hukum akan tertekan, jaksa, hakim. Karena ada tekanan massa. Kita tahu sendiri tekanan massa bisa berdampak besar pada psikologi hakim. Yang parah juga, saksi-saksi ahli bisa jadi takut. Mereka bisa tidak objektif atau yang mumpuni dan objektif tidak mau tampil karena takut. Pandangan ahli-ahli yang kurang objektif juga akan pengaruhi putusan," tandas Bvitri.
Meski demikian, masih kata dia, Ahok harus menerima apapun keputusan Majelis Hakim, lantaran tak ada putusan yang bisa di pandang cacat.
"Kalau sudah ada putusan harus diterima. Paling-paling upaya hukum banding dan kasasi. Ya begitu. Mau seperti apapun nanti. Kalau sudah ada putusan kita nggak bisa klaim cacat," tutur Bvitri.
Karenanya, dia meminta awasi proses dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang Ahok nanti. "Awasi saja prosesnya. Libatkan KY, jaga ruang sidang, Jangan sampai massa masuk dan lainnya," pungkas Bvitri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKeduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaWalaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaKomika Aulia Rakhman, 33 tahun, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polda Lampung.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca Selengkapnya