Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok siapkan contekan untuk menjadi saksi Sanusi

Ahok siapkan contekan untuk menjadi saksi Sanusi Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mempersiapkan diri untuk menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta hari ini, Senin (5/9). Sebelumnya, Basuki sudah pernah memberikan kesaksian untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.

"Persiapan ngomong apa saja yang kita tahu saja. Kita dengar. Berkas untuk argumentasi kita siapin saja. Kita suka lupa tanggal berapa kejadian, itu sudah tulisin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9).

Untuk diketahui, selain mantan Bupati Belitung Timur ini, staf khususnya Sunny Tanuwidjaja dijadwalkan menjadi saksi.

"Sesuai info dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kami, rencananya besok Pak Ahok akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara M Sanusi, Sunny juga akan dihadirkan besok," kata penasihat hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).

Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

"Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan," tambah Maqdir.

Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 ia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Dalam sidang 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberatan mengenai penerapan kontribusi tambahan. Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

"Bos-bos menurut Sunny sepertinya tidak ada yang ngomong kok," ungkap Ahok.

Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada 18 Maret 2014 di kantor Wakil Gubernur saat dirinya masih menjadi Wakil Gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Sandra Dewi Tebar Senyum Saat Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus yang Jerat Harvey Moeis
FOTO: Ekspresi Sandra Dewi Tebar Senyum Saat Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus yang Jerat Harvey Moeis

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan berkaitan dengan statusnya sebagai istri Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya