Ajak main PlayStation modus remaja ini sodomi temannya
Merdeka.com - FIP (15) diduga melakukan tindakan asusila kepada teman bermain sehari-hari. Tersangka melakukan sodomi pada tiga bocah yang rata-rata di bawah usianya.
Dua orang korban berusia 9 tahun sementara lainnya, berusia 10 tahun, yang masing-masing duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku dalam menjalankan perbuatannya menggunakan bujuk rayu dengan mengajak korbannya bermain playstation. Korban juga memberi pengakuan kalau diancam jika melaporkan pada orangtuanya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
"Hasil pemeriksaan sementara korban sebanyak 3 orang. Namun akan kita dalami, kemungkinan ada korban lainnya," kata Yade di Mapolres Malang di Kepanjen, Rabu (7/3).
Kata Yade, tindakan diambil setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan pelaku telah melakukan pertemuan, tetapi tidak menemukan kesepakatan.
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi sekitar setahun lalu. Baik pelaku maupun korban sama-sama tinggal di kawasan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik, aksi itu dilakukan lantaran kerap disebut sebagai anak nakal dan dijauhi oleh teman-teman bermainnya. Pelaku juga mengaku kerap melihat film dewasa yang diduga menjadi pemicu perbuatannya.
Selain itu, pelaku juga mempunyai permasalahan keluarga karena baru mengetahui kalau sebagai anak angkat dalam keluarganya. Karena itu, Yade juga akan meminta keterangan orangtua angkatnya.
"Mengingat pelaku juga masih di bawah umur, akan kita perlakukan dan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku," jelas Yade.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca Selengkapnya