Ajukan Justice Collaborator, Robin Pattuju Disinggung Pimpinan KPK Soal Ubah BAP
Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya akan melihat konsistensi Robin dalam persidangan.
"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Menurut Alex, Robin memiliki hak sebagai terdakwa untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Menurut Alex, permohonan JC Robin bisa diterima dengan berbagai syarat sesuai ketentuan hukum. Salah satunya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
"Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya kan beberapa malah yang bersangkutan mencabut kalau enggak salah ya berita acara pemeriksaannya," kata Alex.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim lembaga antirasuah akan mempertimbangkan permohonan JC mantan penyidik KPK asal Polri tersebut. Ali menyatakan KPK bakal bijak menyikapi permohonan tersebut.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Ali Fikri, Selasa, 23 November 2021.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya